Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:05 WIB
loading...
Korban Kekerasan Seksual...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Korban kekerasan seksual, pekerja migran, dan korban perdagangan orang akan mendapat penanganan lebih cepat dan berpihak. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyiapkan aparatur penegak hukum agar penerapan penanganan kasusnya benar-benar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru.

Kemenkum menggelar pelatihan teknis yang menyasar aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal. Program tersebut diluncurkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pelatihan mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana prioritas, yakni kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ketiga isu itu berdampak serius terhadap martabat manusia," kata Supratman.

Baca Juga: Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Menurut dia, reformasi hukum pidana membawa perubahan besar dalam penegakan hukum. Aparatur harus memahami pendekatan yang lebih profesional dan berperspektif korban. Karena itu, pemerintah wajib memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu. "Reformasi hukum harus menjunjung keadilan dan hak korban," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved