Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:08 WIB
loading...
Kivlan Zen Dituntut...
Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Mayjen (Purn) Kivlan Zen , mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat

Jaksa menuntut Kivlan Zen bersalah karena telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam melayangkan tuntutan yakni karena perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Soal Kasus Kivlan Zein, Jaksa Agung: Jujur, Saya Sudah Menolong

Sementara, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.

Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi III DPR Ingin...
Komisi III DPR Ingin Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tidak Diselesaikan Etik tapi Pidana
Perikhsa Imbau Pemegang...
Perikhsa Imbau Pemegang Senpi Bela Diri Pahami Prosedur Keselamatan
Dito Mahendra Divonis...
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal
Kasus Senpi Ilegal,...
Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara
Hari Ini, Dito Mahendra...
Hari Ini, Dito Mahendra Jalani Sidang Tuntutan Kasus Senpi Ilegal
JPU Sebut Dito Mahendra...
JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Jual Senjata Organik...
Jual Senjata Organik ke Papua Nugini, Oknum TNI Ditangkap di Papua
Polisi Bongkar Pabrik...
Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, Ini Penampakannya
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved