Komisi III DPR Ingin Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tidak Diselesaikan Etik tapi Pidana
Selasa, 03 Desember 2024 - 15:12 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan usai menggelar RDPU bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senjata api ( senpi ) yang diduga dilakukan oleh personel kepolisian. Ia ingin agar penyalahgunaan senpi itu tak hanya diselesaikan melalui jalur etik, melainkan pidana.
Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senpi baik di Sumatera Barat maupun di Semarang. Dari dua kasus itu, ia berkata, penggunaan senpi akan menjadi bahan rapat bersama Polri.
"Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan," kata Habiburokhman usai menggelar RDPU bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Kabid Propam Polda Jateng Beda Kronologi Penembakan Gamma, Mana yang Benar?
"Kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Habiburokhman menyoroti dua kasus penyalahgunaan senpi baik di Sumatera Barat maupun di Semarang. Dari dua kasus itu, ia berkata, penggunaan senpi akan menjadi bahan rapat bersama Polri.
"Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan," kata Habiburokhman usai menggelar RDPU bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Kapolrestabes Semarang dan Kabid Propam Polda Jateng Beda Kronologi Penembakan Gamma, Mana yang Benar?
"Kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Lihat Juga :