JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tapi juga memiliki 2.157 butir peluru.
“Bahwa terdakwa (Dito Mahendra) menguasai 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, dan 2 pucuk air softgun secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat izin,” kata Jaksa Satria Jumat (2/2/2024).
Jaksa menegaskan, selain itu mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui juga menguasai 2.157 butir peluru aktif. Jaksa meyakini, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pada persidangan lanjutan, Senin, 29 Januari 2024, JPU dengan tegas menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Dito Mahendra terhadap dakwaan JPU.
Jaksa Satria menyatakan, dakwaan telah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan. "Bahwa posisi dari seluruh senjata api dan peluru yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujar Jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam eksepsinya mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi. Sidang kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini akan kembali digelar pekan depan pada Senin, 5 Februari 2024.
Persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tapi juga memiliki 2.157 butir peluru.
“Bahwa terdakwa (Dito Mahendra) menguasai 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, dan 2 pucuk air softgun secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat izin,” kata Jaksa Satria Jumat (2/2/2024).
Jaksa menegaskan, selain itu mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui juga menguasai 2.157 butir peluru aktif. Jaksa meyakini, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pada persidangan lanjutan, Senin, 29 Januari 2024, JPU dengan tegas menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Dito Mahendra terhadap dakwaan JPU.
Jaksa Satria menyatakan, dakwaan telah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan. "Bahwa posisi dari seluruh senjata api dan peluru yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujar Jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam eksepsinya mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi. Sidang kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini akan kembali digelar pekan depan pada Senin, 5 Februari 2024.
(cip)