JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru

Jum'at, 02 Februari 2024 - 20:25 WIB
loading...
JPU Sebut Dito Mahendra...
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tapi juga memiliki 2.157 butir peluru.

“Bahwa terdakwa (Dito Mahendra) menguasai 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, dan 2 pucuk air softgun secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat izin,” kata Jaksa Satria Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Berkas Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

Jaksa menegaskan, selain itu mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui juga menguasai 2.157 butir peluru aktif. Jaksa meyakini, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
6 Eks Pejabat PT Antam...
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
15 Eks Petugas Rutan...
15 Eks Petugas Rutan KPK Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Pungli
Rekomendasi
Erick Thohir: Dividen...
Erick Thohir: Dividen BNI Rp13,9 Triliun Kontribusi Nyata ke Perekonomian Nasional
Pengajuan SDUWHV Australia...
Pengajuan SDUWHV Australia 2025 Sudah Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya
3 Poin Penting Permen...
3 Poin Penting Permen Komdigi No 8/2025 Soal Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved