Soal Kasus Kivlan Zein, Jaksa Agung: Jujur, Saya Sudah Menolong

Selasa, 30 Juni 2020 - 11:26 WIB
loading...
Soal Kasus Kivlan Zein, Jaksa Agung: Jujur, Saya Sudah Menolong
Soal Kasus Kivlan Zein, Jaksa Agung: Jujur, Saya Sudah Menolong
A A A
JAKARTA - Kasus Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein disinggung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepada Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar tidak melupakan pendekatan kemanusiaan dalam kasus itu.

"Soal kasus Pak Kivlan Zein. Memang benar pendekatannya hukum, tapi juga jangan lupakan pendekatan kemanusiaan pak nanti dalam tuntutan," tandas Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Pendampingan Hukum Terhadap Anggota Polri Terlibat Kasus Dijamin UU)

Habiburokhman yang juga sebagai salah satu juru bicara Partai Gerindra ini mengatakan, Kivlan Zein sudah tua. Kemudian, Habiburokhman mengingatkan bahwa banyak jasa Kivlan Zein bagi negara ini.

Jasanya itu, bukan hanya saat Kivlan Zein aktif di militer. "Setelah pensiun beliau ikut mendamaikan kalau enggak salah di Filipina, dia melepaskan sandera dan sebagainya, mohon sekali dipertimbangkan pak, diringankan atau apa kami tidak ingin mengintervensi, tapi saya yakin ada juga ilmunya di kejaksaan untuk pendekatan kemanusiaan tersebut," ungkap Habiburokhman.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah menolong atau memberikan atensi khusus kepada kedua kasus Kivlan Zein. "Untuk perkara KZ ini kan perkara kedua pak, dan pertama pun, jujur saya tolong, pertama pun saya atensinya dan kami tolong pak, mengingat usia dan di manapun juga tetap dan itu juga yang kemarin kami juga pak," tandas ST Burhanuddin.

Sekadar diketahui, mulanya Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar usai Pilpres 2019 diumumkan. Kemudian, Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3048 seconds (0.1#10.140)