Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi Penanganan COVID-19 kepada Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti akibat pandemi COVID-19 di Indonesia yang menunjukan adanya situasi darurat (extraordinary measures). Adapun hal tersebut ditunjukan dari terdampaknya akses kesehatan, pengangguran, kemiskinan dan jumlah siswa putus sekolah.
“Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres menyatakan bahwa pandemi COVID-19, lebih dari sekadar darurat kesehatan, namun juga merupakan krisis sosial, ekonomi, dan krisis manusia yang pada akhirnya menjadi krisis Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Jumat (23/07/2021).
Dalam hal tersebut Komnas HAM memberikan sebanyak enam rekomendasi kepada pemerintah untuk menjadi pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan pengelolaan penanganan COVID-19. Adapun hal tersebut sesuai dengan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga yang berperan penting memastikan negara dalam menjalankan tugasnya yang tetap pada prinsip HAM.
“Sebagaimana tertuang pada Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.
Adapun rekomendasi tersebut yakni, Pertama, Komnas HAM mengatakan pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan akses atas tes COVID-19 tanpa diskriminatif dan transparan. Hal tersebut dinilai bermanfaat untuk mengetahui kondisi terkini pada pemetaan penyebaran COVID-19.
“Pemerintah perlu terus menambah pengadaan alat tes, melatih tenaga kesehatan untuk melaksanakan tes, mendukung pengadaan tes gratis, maupun meringankan biaya tes serta meningkatkan kesadaran masyarakat untik melakukan tes,” paparnya.
Kedua, Komnas HAM merekomendasikan pada percepatan vaksinasi yang cepat, merata dan aman. Hal tersebut dinilai sebagai upaya membentuk herd immunity dalam merespons COVID-19.
“Pemerintah agar memastikan vaksin menjangkau daerah-daerah yang rentan katena fasiltas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata dan sulitnya proses birokrasi dan adanya pejabat publik yang masih abai,” lanjutnya.
Ketiga, Komnas HAM menyoroti perlunya kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi COVID-19. Adapun hal ini termasuk pencairan dana serta penyaluran paket bantuan yang harus segera dilakukan dengan tetep memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Pemerintah pusat dan daerah melakukan pendataan bagi penerima bantuan sosial secara akurat dan partisipatif dan segera memberikan hak bagi mereka atas bantuan dan jaminan sosial,” tuturnya.
“Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres menyatakan bahwa pandemi COVID-19, lebih dari sekadar darurat kesehatan, namun juga merupakan krisis sosial, ekonomi, dan krisis manusia yang pada akhirnya menjadi krisis Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Jumat (23/07/2021).
Dalam hal tersebut Komnas HAM memberikan sebanyak enam rekomendasi kepada pemerintah untuk menjadi pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan pengelolaan penanganan COVID-19. Adapun hal tersebut sesuai dengan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga yang berperan penting memastikan negara dalam menjalankan tugasnya yang tetap pada prinsip HAM.
“Sebagaimana tertuang pada Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.
Adapun rekomendasi tersebut yakni, Pertama, Komnas HAM mengatakan pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan akses atas tes COVID-19 tanpa diskriminatif dan transparan. Hal tersebut dinilai bermanfaat untuk mengetahui kondisi terkini pada pemetaan penyebaran COVID-19.
“Pemerintah perlu terus menambah pengadaan alat tes, melatih tenaga kesehatan untuk melaksanakan tes, mendukung pengadaan tes gratis, maupun meringankan biaya tes serta meningkatkan kesadaran masyarakat untik melakukan tes,” paparnya.
Kedua, Komnas HAM merekomendasikan pada percepatan vaksinasi yang cepat, merata dan aman. Hal tersebut dinilai sebagai upaya membentuk herd immunity dalam merespons COVID-19.
“Pemerintah agar memastikan vaksin menjangkau daerah-daerah yang rentan katena fasiltas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata dan sulitnya proses birokrasi dan adanya pejabat publik yang masih abai,” lanjutnya.
Ketiga, Komnas HAM menyoroti perlunya kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi COVID-19. Adapun hal ini termasuk pencairan dana serta penyaluran paket bantuan yang harus segera dilakukan dengan tetep memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Pemerintah pusat dan daerah melakukan pendataan bagi penerima bantuan sosial secara akurat dan partisipatif dan segera memberikan hak bagi mereka atas bantuan dan jaminan sosial,” tuturnya.