Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi saat menyuarakan aspirasi mereka pada Kamis (22/8/2024). Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Uli melalui keterangan tertulisnya.
Uli menyatakan pihaknya menyesalkan adanya aksi penangkapan hingga penahan massa aksi tersebut dan meminta untuk segera dibebaskan.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," jelasnya.
Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.
"Semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucapnya.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Uli melalui keterangan tertulisnya.
Uli menyatakan pihaknya menyesalkan adanya aksi penangkapan hingga penahan massa aksi tersebut dan meminta untuk segera dibebaskan.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," jelasnya.
Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.
"Semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucapnya.
(kri)