Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:40 WIB
loading...
Komnas HAM menyatakan setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi saat menyuarakan aspirasi mereka pada Kamis (22/8/2024). Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi saat menyuarakan aspirasi mereka pada Kamis (22/8/2024). Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Uli melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Adian Napitupulu Pastikan Pendemo yang Ditangkap Polisi Bakal Didampingi Pengacara
Uli menyatakan pihaknya menyesalkan adanya aksi penangkapan hingga penahan massa aksi tersebut dan meminta untuk segera dibebaskan.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," jelasnya.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Uli melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Adian Napitupulu Pastikan Pendemo yang Ditangkap Polisi Bakal Didampingi Pengacara
Uli menyatakan pihaknya menyesalkan adanya aksi penangkapan hingga penahan massa aksi tersebut dan meminta untuk segera dibebaskan.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," jelasnya.
Lihat Juga :