Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Bubarkan Pendemo Tolak RUU Pilkada

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 00:26 WIB
loading...
Komnas HAM Sesalkan...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan cara aparat penegak hukum membubarkan para pendemo tolak RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan cara aparat penegak hukum membubarkan para pendemo tolak RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Sebab, aparat melakukannya dengan gas air mata hingga pemukulan.

Aparat seharusnya mengedepankan pendekatan humanis. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menilai bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan secara damai oleh masyarakat dari berbagai elemen (mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, figur publik, dan kelompok-kelompok lainnya) di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan daerah lain.

Seperti diketahui, unjuk rasa tersebut merespons rencana RUU Pilkada disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak dan penghitungan usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada saat penetapan calon.





Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan MA yang sebelumnya mengabulkan gugatan tentang usia calon kepala daerah, penghitungan usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada saat pelantikan.

Uli mengungkapkan, pihaknya juga menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. "Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," tegasnya.

Uli mengatakan bahwa Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Uli juga menerangkan bahwa pihnya melakukan pemantauan unjuk rasa tersebut secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan di depan Gedung DPR, Jakarta. Sementara pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta, dilakukan melalui media monitoring.

Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif. Masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)