Moeldoko Cs Gugat Menkumham, Demokrat Karawang: Biar Rakyat Menilai

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:11 WIB
loading...
Moeldoko Cs Gugat Menkumham, Demokrat Karawang: Biar Rakyat Menilai
Sekertaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar menilai langkah Moeldoko semakin meruntuhkan kredibilitas pemerintah khususnya Presiden Jokowi di mata rakyat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukan hanya Dewan Pimpinan Pusat (DPP), pimpinan wilayah hingga anak ranting Partai Demokrat se-Indonesia menyayangkan langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) terkait urusan KLB ‘ilegal’ Deli Serdang.

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Karawang Jawa Barat menilai langkah Moeldoko semakin meruntuhkan kredibilitas pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mata rakyat Indonesia.

“Rakyat miris melihat ada pembantu yang menggugat pembantu presiden lainnya di kala republik ini tengah berjibaku menangani gelombang kedua COVID-19,” ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar kepada wartawan, Rabu, (14/7/2021).

Pendi Anwar yang biasa disapa Kang Pendi menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

Moeldoko juga dianggap tidak mencerminkan sosok kenegarawan seorang pejabat publik yang sepatutnya menghormati supremasi hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh pemerintah. Moeldoko yang dulu diangkat derajatnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kata Kang Pendi, saat ini tengah menyuguhkan dagelan politik di tengah carut marut penanganan COVID-19 di Indonesia.

“Lucu ya Moeldoko dan JAM, masih ngaku-ngaku Ketum dan Sekjen PD (dalam gugatannya), padahal pemerintah sendiri tidak mengakui KLB Deli Serdang. Apa dasar hukumnya menggugat Menkumham, apa kata dunia, dagelan ini,” tutur Pendi Anwar.

Di sisi lain, Pendi Anwar mengingatkan Moeldoko untuk konsisten dengan ucapannya beberapa waktu lalu yang mengimbau masyarakat untuk melepaskan perbedaan serta mengedepankan kepentingan kemanusiaan yang lebih besar di masa pandemi COVID-19.

“Curahkan waktu, tenaga setidaknya pikiran Anda (Moeldoko) untuk menyelamatkan bangsa ini. Kalau enggak, cukup diam saja Mas (Moeldoko), jangan buat gaduh di saat segenap anak bangsa di republik ini tengah mati-matian melawan COVID-19. Stop syahwat politik, jangan halu (menghayal),” lanjut Pendi Anwar.

Saat di wawancarai, Pendi Anwar terlihat sesekali melirik jam tangan salah satu pewarta yang meminta tanggapannya terkait beberapa isu nasional termasuk langkah Moeldoko menggugat Menkumham.

“Eh, jam tangan mu bagus, mirip jam tangan hello kitty hitam anak saya, itu bukan ‘Black Kite’ Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph yang harganya di atas 1 M kan,” seloroh Kang Pendi saat meninggalkan wartawan tanpa menjelaskan maksud candaannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala KSP yang juga Ketua Umum DPP Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Moeldoko menggugat Menkumham, Yasonna Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang.

Sidang gugatan tersebut menarik perhatian publik karena sebagai Kepala KSP, Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 ini menilai gugatan tersebut telah kedaluwarsa.

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," ungkap Hamdan Zoelva, Selasa (13/7).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)