Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB
loading...
Gerindra dan Demokrat...
Partai Gerindra dan Partai Demokrat, masing-masing mendaftar 32 sengketa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan dua partai yang paling banyak mengajukan sengketa pileg ke MK. Dua partai itu adalah Partai Gerindra dan juga Demokrat , masing-masing mendaftar 32 sengketa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

"Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024. Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

Dia melanjutkan, jika dirinci secara provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak, yakni 26 perkara. Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.



"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara," kata Fajar.

Untuk diketahui, MK mulai menggelar sidang perdana 297 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. PanelI terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, Panel II terdiri atas Saldi Isra (KetuaPanel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.



Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahmad Dhani: Saya Kader...
Ahmad Dhani: Saya Kader PKB yang Disusupkan di Gerindra
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar saat Kunjungan ke Jokowi, Gerindra: Menteri Berkomitmen Terhadap Prabowo
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
Jelang Kongres Nasional,...
Jelang Kongres Nasional, Tidar Turki Dukung Rahayu Saraswati Kembali Jadi Ketum
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Lumayan Lama 1,5 Jam
Bertemu di Teuku Umar,...
Bertemu di Teuku Umar, Prabowo-Megawati Foto Duduk Sebangku
Didit Kunjungi Megawati...
Didit Kunjungi Megawati saat Lebaran, Dasco: Sampaikan Pesan dan Salam Prabowo
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Rekomendasi
Operasi Senyap Penggemar...
Operasi Senyap Penggemar Everton Rusak Pesta Juara Liverpool
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Masih di Bawah Rp2 Juta per Gram, Saatnya Beli?
Hormati Budaya Betawi,...
Hormati Budaya Betawi, Pramono: Patung MH Thamrin Dipindahkan Menghadap Monas
Berita Terkini
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
1 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Townhall...
Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN, Ini yang Dibahas
1 jam yang lalu
Hadiri Seminar UI, Sri...
Hadiri Seminar UI, Sri Gusni: Perempuan Bisa Memimpin lewat Keberanian ala Kartini
2 jam yang lalu
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
4 jam yang lalu
Kapal Patroli Bakamla...
Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia
4 jam yang lalu
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
5 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved