Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB
loading...
Partai Gerindra dan Partai Demokrat, masing-masing mendaftar 32 sengketa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan dua partai yang paling banyak mengajukan sengketa pileg ke MK. Dua partai itu adalah Partai Gerindra dan juga Demokrat , masing-masing mendaftar 32 sengketa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024. Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).
Dia melanjutkan, jika dirinci secara provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak, yakni 26 perkara. Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara," kata Fajar.
"Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024. Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).
Dia melanjutkan, jika dirinci secara provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak, yakni 26 perkara. Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara," kata Fajar.
Lihat Juga :