Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:52 WIB
loading...
Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah menyebutkan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Menkumham atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang memiliki dasar hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang , Rusdiansyah menyebutkan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang memiliki dasar hukum.
"Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ujar Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menkumham Tidak Punya Dasar Hukum
Hal itu lanjut dia, tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani SH Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal 7 Maret 2021, yang memiliki legal standing yang sangat kuat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva pada Selasa (13/7/2021) kemarin menyebutkan Moeldoko dkk tidak punya kekuatan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang.
Atas pernyataan tersebut Rusdiansyah menyebutkan Hamdan Zoelva tidak hadir dalam persidangan PTUN. Oleh sebab itu secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.
"Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ujar Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko terhadap Menkumham Tidak Punya Dasar Hukum
Hal itu lanjut dia, tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani SH Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal 7 Maret 2021, yang memiliki legal standing yang sangat kuat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva pada Selasa (13/7/2021) kemarin menyebutkan Moeldoko dkk tidak punya kekuatan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang.
Atas pernyataan tersebut Rusdiansyah menyebutkan Hamdan Zoelva tidak hadir dalam persidangan PTUN. Oleh sebab itu secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.
Lihat Juga :