Kubu Moeldoko Minta Hamdan Zoelva Tak Panik Hadapi Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang

Rabu, 14 Juli 2021 - 10:52 WIB
loading...
Kubu Moeldoko Minta...
Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah menyebutkan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Menkumham atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang memiliki dasar hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang , Rusdiansyah menyebutkan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang memiliki dasar hukum.

"Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ujar Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).

Hal itu lanjut dia, tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani SH Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal 7 Maret 2021, yang memiliki legal standing yang sangat kuat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva pada Selasa (13/7/2021) kemarin menyebutkan Moeldoko dkk tidak punya kekuatan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang.

Atas pernyataan tersebut Rusdiansyah menyebutkan Hamdan Zoelva tidak hadir dalam persidangan PTUN. Oleh sebab itu secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.

"Kubu AHY sebagai tergugat intervensi kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," jelas Rusdiansyah.

Isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dengan fakta gugatan ke PTUN terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun M.M, tertanggal tanggal 31 Maret 2021.

"Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai didaftarkan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 hari. Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN," papar Rusdiansyah.

Untuk itu, Rusdiansyah meminta Hamdan Zoelva tidak perlu panik menghadapi materi gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

"Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang Menguji. Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham, dan mengerti tata krama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik," tandas Rusdiansyah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan AHY Bentuk Satgas Penanganan Sampah Nasional
Momen Hangat AHY Diskusi...
Momen Hangat AHY Diskusi dengan Pimpinan iNews Media Group
Silaturahmi Bareng Pimpinan...
Silaturahmi Bareng Pimpinan iNews Media Group, Menko AHY Bicara Kolaborasi Penting untuk Masyarakat
iNews Media Group Gelar...
iNews Media Group Gelar Audiensi dengan Menko AHY
Hamdan Zoelva: Kopdes...
Hamdan Zoelva: Kopdes Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Bangun Ekonomi Kerakyatan
AHY Minta Kepala Daerah...
AHY Minta Kepala Daerah Membuka Lapangan Pekerjaan yang Semakin Luas
AHY dan Gibran Bisa...
AHY dan Gibran Bisa Bersaing di Pilpres 2029, Cawapres Prabowo Diprediksi Alot
Makna Tongkat Komando...
Makna Tongkat Komando Bertuliskan Asmaul Husna dari AHY ke Prabowo
Puan Hadiri Penutupan...
Puan Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Aria Bima: Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik
Rekomendasi
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved