Komitmen PLN Untuk Tetap Melistriki Blok Rokan

Kamis, 08 Juli 2021 - 21:53 WIB
loading...
Komitmen PLN Untuk Tetap Melistriki Blok Rokan
Menjelang penyerahan Blok Rokan ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan mengakuisisi saham PT MCTN. Foto/Ilustrasi
A A A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

MENJELANG penyerahan Blok Rokan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk mengakuisisi saham PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak perusahaan Chevron Standard Limited (CSL).

Perjanjian Sale & Purchase Agreement (SPA) antara PLN dengan CSL sebagai pemegang mayoritas saham PT MCTN. Selama 20 tahun PT MCTN, yang mengoperasikan Pembangkit North Duri Cogeneration (PLTU Cogen), memasok kebutuhan listrik Blok Rokan 300 MW dan uap 3.140 MMBTU, melalui kontrak dengan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Sesuai dengan tulisan saya sebelumnya bahwa Kontrak antara MCTN dan CPI dalam memasok listrik di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan berakhir bersamaan dengan berakhirnya kontrak CPI di Blok Rokan. Semua komponen biaya investasi dan biaya operasi PLTGU Cogen sudah dibayar oleh CPI melalui pembayaran bulanan selama masa kontrak.

Pemerintah sesungguhnya juga telah mengganti biaya investasi pembangunan PLTU Cogen, biaya operasi dan pemeliharaan, dan nilai finansial dari pemegang saham selama masa kontrak yang diperhitungkan dalam skema Cost of Recovery (CoR).

Dengan habisnya masa kontrak CPI di WK Rokan, PLTGU Cogen seharusnya dikembalikan kepada negara. Alasannya, biaya pembangunan (investment expenditures) dan biaya operasional (operational expenditures) pembangkit itu sudah sepenuhnya diganti oleh negara kepada CPI. Regime contract yang digunakan CPI di WK Blok Rokan adalah CoR, negara melalui APBN mengganti semua biaya investasi dan biaya operasional dalam pengelolaan Blok Rokan, termasuk pembangunan dan pengoperasian PLTGU Cogen.

Lebih-lebih pembangkit listrik itu sudah dioperasikan selama 20 tahun, yang menurut perhitungan nilai buku sudah habis atau tinggal nilai residu. Tidak ada alasan bagi PT MCTN untuk tidak mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara, lalu negara menyerahkan pengelolaan berikutnya kepada PLN.

Bukannya mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara, namun PT MCTN malah mengadakan lelang independen, yang diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta. PLN sebenarnya tidak harus membeli saham PT MCTN kalau PLTGU Cohen harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan CoR.

Kalau PLN akhirnya memutuskan untuk mengakusisi mayoritas saham PT MCTN, yang menggunakan sejumlah dana internal, barangkali merupakan bentuk komitmen PLN untuk memastikan kesinambungan pasokan listrik di Blok Rokan, yang menghasilkan 170.000-200.000 barel per hari atau sekitar 25% produksi minyak nasional.

PLN bahkan hanya menggunakan PLTGU Cogen yang diakuisisi dalam jangka pendek, pada masa transisi saja selama 3 tahun. Sedangkan dalam jangka Panjang, PLN akan menggunakan sistem kelistrikan Sumatera, dengan kapasitas 400 megawatt (MW).

Komitmen PLN dalam membangunan Sistim Listrik Sumatra tersebut tidak hanya lebih handal, safety, reliability, quality dan efisien ketimbang PLTGU Cogen, tetapi PLN juga menggunakan bauran energi baru terbarukan (EBT), terdiri gas, air, geothermal, dan masih menggunakan sejumlah batu bara yang harganya masih lebih murah.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)