Penangkapan Hendra Subrata Kerja Sama Kejagung dengan Dirjen Imigrasi dan Mabes Polri

Sabtu, 26 Juni 2021 - 22:13 WIB
loading...
Penangkapan Hendra Subrata Kerja Sama Kejagung dengan Dirjen Imigrasi dan Mabes Polri
Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Sunarta dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Foto/MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura. Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Pantauan di lokasi, Hendra tiba di Gedung Kejagung pukul 20.51 WIB. Kondisinya tampak lemas dan lesu. Ia dibawa menggunakan kursi roda oleh tim dokter dengan pengawalan ketat penyidik. Baca juga: Tiba di Kejagung Pakai Rompi Oranye, Hendra Subrata Tertunduk Lesu

Saat dituntun menuju gedung, dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan topi berwarna putih. Ia tutup suara saat ditanyai kabar oleh awak media.

"Memulangkan DPO berisiko tinggi atas nama Adelin Lies dan hari ini 26 Juni 2021 berhasil memulangkan DPO terpidana Hendra Subrata alias Endang Rifai. Deportasi buronan kejaksaan atas naman Hendra Subrata alian Endang Rifai terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindak lanjuti kecurigaan dan temuan fungsi KBRI Singapura mengenai identitas paspor warga negara Indonesia WNI atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata," ucap Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Sunarta dalam jumpa pers, Sabtu (26/6/2021).

Sunarta mengatakan penangkapan buronan ini tidak terlepas hasil kerja sama internal yang efektif dengan Dirjen Imigrasi dan Mabes Polri.

"Oleh masing-masing fungsi atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah melalui fungsi koordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah serta dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mudah dilakukan penangkapan maupun pelaku buronan tindak pidana yang masih bersembunyi baik di dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)