Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:35 WIB
loading...
Banyak Pasal Multitafsir,...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sejatinya diperuntukkan melindungi warga negara di ruang digital. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebebasan berekspresi menjadi salah satu isu yang paling mengemuka di tengah refleksi 23 tahun Reformasi di Indonesia. Terlebih, hal ini menjadi keprihatinan bersama ketika maraknya ancaman pemidanaan terhadap beberapa aktivis demokrasi yang bersuara kritis.

Berdasarkan studi kebijakan TII yang berjudul “Mendorong dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia”, beberapa pasal yang selama ini menjadi permasalahan dalam penerapan UU ITE.

"Pasal-pasal yang bermasalah tersebut yaitu, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2a), Pasal 40 ayat (2b), Pasal 45 ayat (3)," papar Adinda lewat siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (24/6/2021).

Adinda mengatakan studi TII mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini. Pasal-pasal yang bermasalah tersebut kemudian diperkeruh dengan masih lemahnya perspektif HAM dan kebebasan sipil dari sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menegakkan UU ITE tersebut.

"Aparatur negara cenderung menjalankan hukum dalam perspektif mereka sendiri. Dalam beberapa kasus, mereka mengambil tindakan berdasarkan interpretasi mereka sendiri (subyektif). Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu justru mengabaikan mandat dari Pasal 4 huruf E UU ITE misalnya, yang bertujuan memberi rasa aman, keadilan dan kepastian hukum," lanjut dia.

Atas dasar itu, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan dari hasil studi TII diantaranya, yaitu pertama, perlu memperjelas perbedaan antara ekspresi dan pelanggaran hukum. Kedua, mengupayakan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani persoalan pasal multitafsir dalam UU ITE. Ketiga, UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awal pembentukannya.

Kemudian, mengembalikan beberapa ketentuan yang memuat sanksi pidana di dalam UU ITE ke KUHP. Kelima, terkait upaya penegakan hukum, pengarusutamaan perspektif HAM kepada penegak hukum sangat diperlukan, didukung dengan merevisi pasal multitafsir dalam UU ITE. Juga dengan mengutamakan pendekatan restorative justice, didukung dengan merevisi pasal multitafsir dalam UU ITE. Lalu, penerapan tugas dan fungsi yang jelas dari para pelaksana UU ITE.

Menyikapi temuan studi TII ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengapresiasi studi dan rekomendasi kebijakan TII tersebut. Semuel juga mengatakan bahwa keputusan untuk merevisi atau tidaknya UU ITE merupakan keputusan politik. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang sama dari berbagai pihak terkait permasalahan UU ITE ini.

Semuel juga menambahkan bahwa Kominfo bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian juga tengah mempersiapkan SKB terkait panduan pelaksanaan UU ITE. Selain itu, Semuel juga mengatakan bahwa masalah yang terjadi dalam implementasi UU ITE ini juga banyak terjadi antara warga dengan warga.

Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut ikut mengkonfirmasi studi kebijakan TII dan menekankan pentingnya revisi UU ITE dan mencari alternatif sanksi hukum lain selain pemidanaan. Ia mengatakan DPR menyadari ada permasalahan terkait penerapan UU ITE selama ini.

"Salah satunya seperti yang disampaikan oleh studi TII yaitu tentang adanya pasal-pasal problematik dalam UU ITE. Ketika pasal-pasal ini bermasalah, maka penegakan hukum sulit untuk dilakukan," ujar politikus Partai Golkar itu.

"Setelah dilakukan beberapa kali review terhadap UU ITE, sejauh ini belum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut dan merevisi pasal-pasal yang ada, sehingga kita tetap harus mendorong revisi UU tersebut," tukas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Kabulkan Sebagian Gugatan...
Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
PSHK Beberkan Sejumlah...
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
IJTI Minta Presiden...
IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Kominfo Tekankan Pentingnya...
Kominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Penangkapan Palti Hutabarat
Ditandatangani Jokowi,...
Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang
Rekomendasi
PLN Ungkap Dugaan Sementara...
PLN Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Blackout di Bali
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Arnol Aholai Door to Door Serap Curhatan Masyarakat Parigi Moutong
Ronde Per Ronde Mayweather...
Ronde Per Ronde Mayweather Kalahkan Manny Pacquiao yang Kontroversial
Berita Terkini
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
18 menit yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
1 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
2 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
2 jam yang lalu
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
2 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved