Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan

Sabtu, 03 Mei 2025 - 07:26 WIB
loading...
Maqdir Ismail Soroti...
Diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengekang kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat di luar ruang persidangan, terutama terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa pandangan yang disampaikan para advokat di luar pengadilan seharusnya dipahami sebagai bagian dari ruang diskusi yang sehat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Maqdir menyoroti bahwa dalam perkara korupsi, salah satu polemik yang kerap muncul adalah perbedaan dalam perhitungan kerugian negara antara versi penyidik—baik dari KPK maupun Kejaksaan Agung—yang kemudian tersebar luas di media.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Menurutnya, respons advokat berupa opini di ruang publik bertujuan mengoreksi informasi yang dianggap tidak akurat dari pihak penyidik. Ia menilai bahwa pandangan yang berseberangan dari para advokat seharusnya tidak dikategorikan sebagai bentuk menghambat proses penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AAI Nasional Bersatu...
AAI Nasional Bersatu Siap Jadi Role Model Organisasi Advokat
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Rekomendasi
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved