Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Sabtu, 03 Mei 2025 - 07:26 WIB
loading...
Diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengekang kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat di luar ruang persidangan, terutama terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa pandangan yang disampaikan para advokat di luar pengadilan seharusnya dipahami sebagai bagian dari ruang diskusi yang sehat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Maqdir menyoroti bahwa dalam perkara korupsi, salah satu polemik yang kerap muncul adalah perbedaan dalam perhitungan kerugian negara antara versi penyidik—baik dari KPK maupun Kejaksaan Agung—yang kemudian tersebar luas di media.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Menurutnya, respons advokat berupa opini di ruang publik bertujuan mengoreksi informasi yang dianggap tidak akurat dari pihak penyidik. Ia menilai bahwa pandangan yang berseberangan dari para advokat seharusnya tidak dikategorikan sebagai bentuk menghambat proses penyidikan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Maqdir menyoroti bahwa dalam perkara korupsi, salah satu polemik yang kerap muncul adalah perbedaan dalam perhitungan kerugian negara antara versi penyidik—baik dari KPK maupun Kejaksaan Agung—yang kemudian tersebar luas di media.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Menurutnya, respons advokat berupa opini di ruang publik bertujuan mengoreksi informasi yang dianggap tidak akurat dari pihak penyidik. Ia menilai bahwa pandangan yang berseberangan dari para advokat seharusnya tidak dikategorikan sebagai bentuk menghambat proses penyidikan.
Lihat Juga :