Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang

Sabtu, 03 Mei 2025 - 06:29 WIB
loading...
Kemanfaatan dan Makna...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

UNDANG-undang adalah suatu produk legislatif bersama-sama pemerintah untuk memberikan landasan hukum bagi ditetapkannya suatu kebijakan politik dalam bidang tertentu seperti bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Negara hukum harus dimaknai bahwa kehidupan masyarakatnya diatur oleh dan dalam suatu undang-undang , kecuali adat atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan bersifat turun-temurun/diwariskan.

Undang-undang dapat diberlakukan memuat beberapa jenis muatan, yaitu muatan yang bersifat larangan, kebolehan, atau bersifat paksaan. Ketentuan undang-undang yang bersifat paksaan/memaksa (dwingen recht) berbeda dengan ketentuang yang bersifat pengaturan/mengatur (regelingen), karena ketentuan yang bersifat memaksa seperti undang-undang pidana- wajib dan harus dilaksanakan dan diancam dengan sanksi pidana, kecuali ada ketentuan pengecualiannya. Sedangkan ketentuan yang bersifat mengatur juga wajib dan harus dilaksanakan, akan tetapi tidak diancam dengan sanksi jika tidak dilaksanakan kecuali sanksi administratif.

Dalam praktik peradilan pidana , sifat regulasi dan sanksi tersebut dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan juga oleh jadi diubah-ubah sesuai dengan situasi dan perkembangan kekuasaan dalam suatu negara. Dalam negara demokrasi dan HAM, sesuai dengan kebutuhan perlindungan HAM setiap orang, sementara dalam negara otoriter, sesuai dengan kepentingan kekuasaan.

Di dalam doktrin hukum diketahui terdapat 5 (lima) jenis penafsiran atas suatu ketentuan UU: metode penafsiran sistematis-abstraksi logis, historis, teleologis, yuridis, dan komparatif. Kekuasaan penafsiran tersebut mayoritas dominasi hakim di dalam sistem hukum civil law (Belanda, Prancis, negara jajahan Belanda) termasuk Indonesia karena hakim di dalam sistem civil law bersifat aktif. Sedangkan di dalam sistem hukum common law, bersifat pasif-hakim berfungsi sebagai wasit saja antarpihak berseteru, penuntut dan terdakwa/kuasa hukumnya.

Baca Juga: Muruah Hukum

Sedangkan kekuatan penafsiran hukum dalam sistem hukum common law didominasi hakim dan penuntut umum dengan menggunakan metode historis, sistematis, dan teleologis. Namun demikian, tidak jarang terjadi kekuataan penafsiran hukum di dominasi oleh penyidik dan penuntut dalam hal penyidikan dan penuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Viral! Petisi Cancel...
Viral! Petisi Cancel Sarwendah Tembus 27 Ribu Tanda Tangan
Berita Terkini
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved