DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:49 WIB
loading...
DPRD Papua Barat Sampaikan 14 Tuntutan terkait Revisi UU Otsus Papua
DPRD Papua Barat menyampaikan 14 poin tuntutan yang dirangkum dari 24 bab dan 79 pasal dari UU Otonomi Khusus. Foto: MNC/Carlos
A A A
JAKARTA - DPRD Papua Barat menyampaikan 14 poin tuntutan terkait revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang rencananya akan disahkan pada Juli 2021.

"Kami hari ini 23 Juni 2021 telah datang ke DPR RI Senayan Jakarta bertemu dengan Ketua Panitia Khusus Review UU Otonomi Khusus Papua, kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan 14 poin atau daftar inventarisasi masalah yang sudah di Paripurna dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dan pada siang ini kami serahkan," ujar Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPRD Provinsi Papua Barat, Yan Yoteni kepada awak media di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta, Rabu (23/6/2021).



Menurut dia, seluruh 14 poin itu adalah rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal dari UU Otonomi Khusus yang dianggap DPRD Papua Barat perlu direvisi. Berikut ke-14 poin tuntutan tersebut:

1. Kewenangan Provinsi Papua dalam rangka Otsus harus mendapatkan kejelasan dan ketegasan.
2. Pemberian kesempatan untuk orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan
3. Badan Legislatif Provinsi melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
4. Badan legislatif kabupaten kota melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.



5. Penguatan wewenang Majelis Rakyat Papua yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon bupati, wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota terkait status asli orang Papua.
6. Perlindungan dan Keberpihakan orang asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang lainnya.
7. Pembentukan Partai Politik Daerah.
8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan Anggaran dalam rangka Otonomi Khusus
9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari nasional dalam model transfer ke provinsi
10. Pemberdayaan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat
11. Perlindungan pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua.
12. Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang Papua
13. Perlindungan dan penegakan HAM di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM.
14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan badan pengawas otonomi khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)