Wakil Ketua MPR Dukung RUU Otsus Papua Tak Hanya Revisi 2 Pasal
Kamis, 10 Juni 2021 - 19:20 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) di Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama dengan pemerintah, tengah menjadi sorotan publik. Khususnya mengenai 2 pasal yang akan direvisi.
Baca juga: Menakar Keinginan Tulus Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mendukung usulan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Pemerintah Provinsi Papua yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua tidak hanya sebatas pada dua pasal.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua dan Perketat Pengawasannya
"Saya sangat setuju bahwa yang namanya revisi undang-undang itu tidak hanya merevisi 1, 2 pasal saja, kita harus merevisi mulai secara keseluruhan bahwa pasal per pasal itu adalah masih bisa dipertahankan ya tentunya harus kita pertahankan," kata Syarief saat menerima audiensi perwakilan Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kepemimpinan Pansus Ditetapkan, RUU Otsus Papua Diharapkan Segera Dibahas
Menurutnya, persoalan di Papua tidak selesai hanya dengan memberikan dana otsus. Ada banyak hal yang dinilai lebih prioritas saat ini. "Pertama menyangkut masalah kalau uang dianggarkan ke provinsi bagaimana dengan pendampingannya, bagaimana transparansinya, bagaimana dengan akuntabilitasnya," ungkapnya.
Baca juga: Menakar Keinginan Tulus Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mendukung usulan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Pemerintah Provinsi Papua yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua tidak hanya sebatas pada dua pasal.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua dan Perketat Pengawasannya
"Saya sangat setuju bahwa yang namanya revisi undang-undang itu tidak hanya merevisi 1, 2 pasal saja, kita harus merevisi mulai secara keseluruhan bahwa pasal per pasal itu adalah masih bisa dipertahankan ya tentunya harus kita pertahankan," kata Syarief saat menerima audiensi perwakilan Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kepemimpinan Pansus Ditetapkan, RUU Otsus Papua Diharapkan Segera Dibahas
Menurutnya, persoalan di Papua tidak selesai hanya dengan memberikan dana otsus. Ada banyak hal yang dinilai lebih prioritas saat ini. "Pertama menyangkut masalah kalau uang dianggarkan ke provinsi bagaimana dengan pendampingannya, bagaimana transparansinya, bagaimana dengan akuntabilitasnya," ungkapnya.
Lihat Juga :