DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
loading...

DPR dan pemerintah pertimbangkan perluas tugas pokok TNI di antaranya mengatasi narkoba dan pertahanan siber. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR bersama Pemerintah mempertimbangkan menambah tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM) saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Di antaranya mengatasi peredaran narkoba dan membantu pertahanan siber.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI di sektor OMSP. Namun, pihaknya bersama Pemerintah memperluas tugas pokok TNI.
"Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," tutur Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI
Hasanuddin mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup pertahanan siber. Selanjutnya, TNI juga akan diberi tugas untun mengatasi masalah narkotika.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI di sektor OMSP. Namun, pihaknya bersama Pemerintah memperluas tugas pokok TNI.
"Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," tutur Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI
Hasanuddin mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup pertahanan siber. Selanjutnya, TNI juga akan diberi tugas untun mengatasi masalah narkotika.
Lihat Juga :