Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:13 WIB
loading...
Tito Tekankan RUU Otsus...
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pembahasan RUU Otsus Papua harus selesai sebelum 1 November 2021 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR bersama dengan pemerintah dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat membuka ruang untuk membahas pasal lain, selain 2 pasal yang diusulkan oleh pemerintah.

Namun demikian, Mendagri Tito Karnavian menegaskan dirinya tidak ingin pembahasan RUU ini berlarut-larut sehingga memakan waktu yang lama. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Papua banyak mengusulkan hal yang berbau politis.

“Ya cuma menambahkan, misalnya mengikuti masukan dari Pemprov Papua, kalau Pemprov Papua Barat lebih banyak ke masalah percepatan, pembangunan, dan lain-lain-lain. Tapi kalau Pemprov Papua, itu mengacu pada usulan RUU 2014. Itu hampir didominasi oleh permasalahan politik. Nah ini akan membuat revisi UU Otsus berlarut-larut,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU Otsus Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Mantan Kapolri ini mengingatkan hal ini perlu menjadi perhatian dari Pansus RUU Otsus Papua di DPR agar dapat menyelesaikan revisi ini sebelum 1 November 2021, di mana dana otsus akan berakhir. “Ini yang perlu kebijakan dari Pansus agar kita sekali lagi dapat menyelesaikan revisi ini pada waktunya sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021,” tegas Tito.

Kemudian, Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menimpali Tito, dan mengingatkan persoalan waktu pembahasan juga perlu menjadi perhatian fraksi-fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Itu perhatian dari fraksi-fraksi untuk DIM nanti,” kata Komarudin.

Sementara itu setelah Raker, Komarudin menjelaskan akan ada satu tambahan ayat dalam pasal tentang pemekaran. Sebelumnya, ada beberapa daerah yang mengusulkan pemekaran untuk Papua Selatan dan Papua Barat Daya, tapi itu tidak diproses. Sementara dalam UU lama, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi usulan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP). “Nah sekarang pemerintah usulkan tambah satu ayat de facto, masyarakat mengusulkan pemekaran tapi terhambat oleh regulasi di level itu,” terangnya.

Karena itu, kata politikus PDIP ini, akan ditambah satu ayat yakni, pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua. Sehingga, tidak menghilangkan kewenangan DPRP dan MRP, dan kalau ada kebuntuan di DPRP dan MRP maka rakyat dibolehkan untuk mengusulkan.

“Tapi kabar baik bagi masyarakat Papua tentang pemekaran jangan hanya dua pasal itu, bahwa hari ini pemerintah dengan DPR dalam rapat kerja hari ini sepakat untuk selain dua pasal itu ada pasal-pasal lain yang akan mempercepat pembangunan Papua untuk mencapai otonomi khusus bisa diberi ruang, tetapi khusus itu bukan untuk yang lain-lain,” papar Komarudin.

Selain itu, Komarudin menambahkan, fraksi-fraksi sepakat akan menyerahkan DIM pada Kamis (24/6/2021) mendatang, karena DIM dari 9 fraksi perlu dikompilasi dan dikelompokkan bagi yang usulannya sama. Dan hal itu akan dilakukan oleh panitia kerja (panja). “Diserahkan hari Kamis kepada pemerintah, kalau ada hasil kompilasinya sama maka tidak masalah, maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi kalau hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)