Pegawai KPK Tak Lulus TWK Surati Menpan-RB
loading...

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati beberapa kementerian dan lembaga negara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati beberapa kementerian dan lembaga negara. Surat tersebut berisikan tentang keberatan atas keputusan tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK lewat TWK Disebut Gejala Regresi Demokrasi
Adapun, kementerian dan lembaga yang disurati yakni, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham); Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); serta Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK
Dalam surat yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka meminta pimpinan KPK serta kementerian dan lembaga yang terkait tersebut mencabut atau membatalkan keputusan ketidaklulusan 75 pegawai KPK. Mereka juga menginginkan klarifikasi terkait keikutsertaan kementerian serta lembaga lainnya dalam keputusan kepegawaian KPK.
Baca juga: Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh
Melalui keterangan resminya, salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai lembaga antirasuah.
Hal itu, kata Hotman, terlihat dari beredarnya berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yakni, KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN. Di mana, keempat lembaga itu ikut menandatangani keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN lewat TWK.
"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Hotman melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Tak hanya lembaga lain, tegas Hotman, Ketua KPK juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.
Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK lewat TWK Disebut Gejala Regresi Demokrasi
Adapun, kementerian dan lembaga yang disurati yakni, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham); Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); serta Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK
Dalam surat yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka meminta pimpinan KPK serta kementerian dan lembaga yang terkait tersebut mencabut atau membatalkan keputusan ketidaklulusan 75 pegawai KPK. Mereka juga menginginkan klarifikasi terkait keikutsertaan kementerian serta lembaga lainnya dalam keputusan kepegawaian KPK.
Baca juga: Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh
Melalui keterangan resminya, salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai lembaga antirasuah.
Hal itu, kata Hotman, terlihat dari beredarnya berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yakni, KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN. Di mana, keempat lembaga itu ikut menandatangani keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN lewat TWK.
"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Hotman melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Tak hanya lembaga lain, tegas Hotman, Ketua KPK juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.
Lihat Juga :