Pegawai KPK Tak Lulus TWK Surati Menpan-RB

Senin, 21 Juni 2021 - 12:12 WIB
loading...
Pegawai KPK Tak Lulus...
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati beberapa kementerian dan lembaga negara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati beberapa kementerian dan lembaga negara. Surat tersebut berisikan tentang keberatan atas keputusan tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK lewat TWK Disebut Gejala Regresi Demokrasi

Adapun, kementerian dan lembaga yang disurati yakni, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham); Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN); serta Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK

Dalam surat yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka meminta pimpinan KPK serta kementerian dan lembaga yang terkait tersebut mencabut atau membatalkan keputusan ketidaklulusan 75 pegawai KPK. Mereka juga menginginkan klarifikasi terkait keikutsertaan kementerian serta lembaga lainnya dalam keputusan kepegawaian KPK.

Baca juga: Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh

Melalui keterangan resminya, salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai lembaga antirasuah.

Hal itu, kata Hotman, terlihat dari beredarnya berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yakni, KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN. Di mana, keempat lembaga itu ikut menandatangani keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN lewat TWK.

"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Hotman melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).

Tak hanya lembaga lain, tegas Hotman, Ketua KPK juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.

Dalam jawaban yang diterima para pegawai, sambung Hotman, Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan bukan tugas Dewas.

Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman menyatakan ia dan sejumlah pegawai lainnya mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN. Sebab, Hotma menilai tindakan tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," beber Hotman.

"Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.

Dalam surat keberatan itu pula, pegawai KPK meminta agar pimpinannya, serta kepala lembaga dan menteri yang terkait membatalkan atau mencabut keputusan tersebut.

"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved