Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:35 WIB
loading...
Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik dari lembaga antirasuah tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik dari lembaga antirasuah tersebut. Kedatangan Nurul juga menepis anggapan miring tentang KPK yang selama ini berembus.
"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekalipus menghapus tudingan miring," kata Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Pimpinan KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: Kami Bukan Mangkir
Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan (TWK) . "Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti bukan "inisiator" juga bukan " konspirator" untuk singkirkan 75 pegawai KPK,( tersisa 51) sejak awal," jelasnya.
Disamping itu Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga tidak masuk ke dalam ranah pidana. "Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan Nurul Gufron. Ini karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekalipus menghapus tudingan miring," kata Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Pimpinan KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: Kami Bukan Mangkir
Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan (TWK) . "Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti bukan "inisiator" juga bukan " konspirator" untuk singkirkan 75 pegawai KPK,( tersisa 51) sejak awal," jelasnya.
Disamping itu Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga tidak masuk ke dalam ranah pidana. "Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan Nurul Gufron. Ini karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
Lihat Juga :