Pemberhentian Pegawai KPK lewat TWK Disebut Gejala Regresi Demokrasi
Senin, 21 Juni 2021 - 05:30 WIB
loading...
PVRI menilai pemberhentian pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai gejala regresi demokrasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Public Virtue Research Institute (PVRI) menyesalkan belum dibatalkannya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang memberhentikan 51 pegawainya karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
PVRI pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberhentian tersebut. PVRI juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka dokumen TWK yang dijadikan dalih menyingkirkan 51 pegawai KPK .
“Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya, kekuasaan pusat maupundaerah semakin sulit dikontrol. Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut," ujar Deputi Direktur PVRI, Anita Wahid dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum
"Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK. Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK," tambahnya.
Anita merujuk kajian akademisi dari University of Sydney Thomas Power yang mengemukakan bahwa pelemahan KPK tak hanya dilakukan lewat metode kekerasan saja.
Cara lainnya meliputi penempatan elite politik di luar jangkauan KPK, delegitimasi diskursif berupa labelisasi “taliban” terhadap penyidik-penyidiknya, pengangkatan perwira aktif polisi menjadi pimpinan KPK, dan pelemahan struktural serta agensial.
PVRI pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberhentian tersebut. PVRI juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka dokumen TWK yang dijadikan dalih menyingkirkan 51 pegawai KPK .
“Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya, kekuasaan pusat maupundaerah semakin sulit dikontrol. Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut," ujar Deputi Direktur PVRI, Anita Wahid dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum
"Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK. Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK," tambahnya.
Anita merujuk kajian akademisi dari University of Sydney Thomas Power yang mengemukakan bahwa pelemahan KPK tak hanya dilakukan lewat metode kekerasan saja.
Cara lainnya meliputi penempatan elite politik di luar jangkauan KPK, delegitimasi diskursif berupa labelisasi “taliban” terhadap penyidik-penyidiknya, pengangkatan perwira aktif polisi menjadi pimpinan KPK, dan pelemahan struktural serta agensial.
Lihat Juga :