Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate

Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
Deretan Kasus Penghinaan...
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Prokontra muncul menyikapi rancangan aturan tersebut. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan. Salah satunya karena memuat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali dimasukkan ke dalam draf terbaru.

Pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam. Berdasarkan catatan SINDOnews, tidak sedikit orang yang pernah terjerat kasus penghinaan terhadap presiden.

Mulai dari tokoh, musisi hingga pelajar pernah terseret kasus penghinaan presiden. Berikut deretan sejumlah kasus penghinaan presiden dari era Soeharto hingga Joko Widodo (Jokowi):

Aktivis Sri Bintang Pamungkas pernah didakwa melakukan tindakan subversi dengan mendirikan Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), menentang Soeharto, membuat kartu lebaran politik dan membuat Undang-undang Dasar baru pada masa orde baru. Dia pernah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 1997 silam.

Ketika itu, Sri Bintang bersama Saleh Abdullah dan Julius Usman dituduh telah melakukan tindakan subversi. Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Sri Bintang pada tahun 2000.

Selain Sri Bintang, Musisi Iwan Fals atau pemilik nama lengkap Virgiawan Listanto pernah dicekal lagu-lagunya pada tahun 1984. Dia juga dilarang melakukan pertunjukan di beberapa daerah karena lagunya yang berjudul “Mbak Tini”.

Pihak berwenang kala itu menganggap lagu tersebut menghina Presiden Soeharto. Akibatnya, Iwan terancam bakal masuk penjara.

Di era Megawati, juga pernah ada kasus serupa. Supratman yang saat itu menjadi redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM) pernah didakwa melakukan penghinaan terhadap presiden terkait beberapa pemberitaannya.

Secara berturut-turut 6, 8, dan 31 Januari 2003, RM menulis judul berita cukup menghebohkan, yakni "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lintah Darat", dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto". Pada 4 Februari 2003, muncul juga judul tulisan “Mega Cuma Sekelas Bupati”.

Supratman kala itu pernah dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Akan tetapi, ketua majelis hakim pada sidang yang digelar 27 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap dakwaan primer itu tidak terbukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3072 seconds (0.1#10.140)