Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate

Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Dia membuat foto editan gambar Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berbuat tak senonoh dan disebar luas di Facebook. Namun, kasus tersebut berujung damai.

Ibunda Arsad datang ke Istana Kepresidenan memohon agar anaknya tidak dihukum. Presiden Jokowi saat itu memaafkan Arsad yang menghinanya di Facebook. Presiden Jokowi berpesan agar Arsad lebih berhati-hati dalam bertindak.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada April 2020 menangkap AB karena dianggap menghina Presiden Jokowi melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dia mengkritik Presiden Jokowi mengenai penanganan wabah Covid-19.

Pasal berlapis pun menjerat AB, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.

Kemudian, Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial MK (59) pada Mei 2021 di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang. Kasus itu berawal dari pelaku yang membuat postingan pada 8 Mei 2021 melalui akun twitter @MustafaKamalN13.

Dia menggunakan akun twitter bernama TIGER ANDALAS menyebarkan berita hoaks mengandung SARA tentang Presiden Jokowi beserta ibu dan istrinya dengan ungkapan tak senonoh. Kasus itu bukan pertama kali dilakukan MK.

Dia pernah terlibat dan ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dan 2018 lalu. Kemudian, Seorang perempuan, IF asal Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah mengunggah foto mumi "Firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Jokowi, dengan ditulisi caption "the new firaun".

Pemilik akun Facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 207 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Projo DIY Laporkan Butet,...
Projo DIY Laporkan Butet, Jubir Muda TPN: Imajinasi Tidak Bisa Dipenjarakan
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Tindak Lanjuti Kasus...
Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana
Laporan Ketiga, Rocky...
Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Berita Terkini
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved