Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Prokontra muncul menyikapi rancangan aturan tersebut. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Terlebih, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin Mahfud MD pada tahun 2006 lalu melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

MK pada saat itu menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 bagian kedua penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden wakil presiden di BAB II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam draf RKUHP terbaru.

Berikut bunyi sejumlah pasal tersebut:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Munculnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden itu menuai kritikan dari banyak pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa dalam jabatan publik terkandung tiga aspek.

Pertama, jabatannya. Kedua, orang yang menjabat sebagai pejabat publik. Ketiga, pribadi pejabat publik. "Artinya pada terminologi presiden dan wakil presiden itu sepenuhnya ada di ranah publik yang kehadirannya sepenuhnya sebagai lembaga yang menangani urusan publik," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (11/6/2021).

Sehingga, kata dia, jika ada keluhan keberatan atau bahkan cacian terhadap jabatan presiden dan wakil presiden itu harus dipandang sebagai keluhan ketidakpuasan atau kritik pada jabatan yang diciptakan untuk melayani publik. "Jadi, sudah tidak relevan, dalam negara demokrasi yang perkembangan masyarakatnya sudah terbuka ada pasal yang melindungi jabatan," katanya.

Dia pun kemudian mengkritisi pasal tersebut. "Jika orang yang menjabat jabatan publik presiden merasa dirugikan, ukurannya adalah apakah keberatan itu ditujukan kepada jabatan atau pribadi, misalnya presiden hidungnya pesek, tangannya cacat dan sebagainya yang bersifat pribadi," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)