Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
Heboh Polemik Pasal...
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Prokontra muncul menyikapi rancangan aturan tersebut. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Terlebih, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin Mahfud MD pada tahun 2006 lalu melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

MK pada saat itu menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 bagian kedua penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden wakil presiden di BAB II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam draf RKUHP terbaru.

Berikut bunyi sejumlah pasal tersebut:

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Munculnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden itu menuai kritikan dari banyak pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa dalam jabatan publik terkandung tiga aspek.

Pertama, jabatannya. Kedua, orang yang menjabat sebagai pejabat publik. Ketiga, pribadi pejabat publik. "Artinya pada terminologi presiden dan wakil presiden itu sepenuhnya ada di ranah publik yang kehadirannya sepenuhnya sebagai lembaga yang menangani urusan publik," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (11/6/2021).Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik

Sehingga, kata dia, jika ada keluhan keberatan atau bahkan cacian terhadap jabatan presiden dan wakil presiden itu harus dipandang sebagai keluhan ketidakpuasan atau kritik pada jabatan yang diciptakan untuk melayani publik. "Jadi, sudah tidak relevan, dalam negara demokrasi yang perkembangan masyarakatnya sudah terbuka ada pasal yang melindungi jabatan," katanya.

Dia pun kemudian mengkritisi pasal tersebut. "Jika orang yang menjabat jabatan publik presiden merasa dirugikan, ukurannya adalah apakah keberatan itu ditujukan kepada jabatan atau pribadi, misalnya presiden hidungnya pesek, tangannya cacat dan sebagainya yang bersifat pribadi," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Projo DIY Laporkan Butet,...
Projo DIY Laporkan Butet, Jubir Muda TPN: Imajinasi Tidak Bisa Dipenjarakan
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Tindak Lanjuti Kasus...
Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana
Laporan Ketiga, Rocky...
Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Berita Terkini
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved