Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate

Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Dia tetap dikenai Pasal 137 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Supratman divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Selanjutnya, M Iqbal Siregar yang kala itu sebagai Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) didakwa pasal penghinaan kepala negara setelah ikut demonstrasi di Istana Merdeka, pada medio Januari 2003 atau lima tahun usai reformasi. Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik

Di samping itu, Nanang dan Muzakir yang ketika itu sebagai pendemo didakwa satu tahun penjara karena menginjak foto Megawati Soekarnoputri saat berdemo di depan Istana Negara, 2003.

Lalu, Monang J Tambunan yang waktu itu sebagai Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pernah merasakan dinginnya sel tahanan setelah terbukti bersalah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sengaja di depan umum pada 2005. Monang saat itu ditangkap aparat saat melakukan aksi turun ke jalan memperingati 100 hari masa pemerintahan SBY-Kalla di depan Istana Presiden.

I Wayan Gendo Suardana, seorang aktivis mahasiswa dari Fakultas Hukum Program Ekstensi Universitas Udayana (Unud) Bali kala itu pernah dipenjara selama enam bulan karena membakar foto Susilo Bambang Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak tahun 2005.

Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin I Made Sudia SH menyatakan Gendo Suardana bersalah melanggar pasal 134 KUHP junto pasal 136 tentang penghinaan terhadap Presiden.

Seorang bloger asal Yogyakarta sekaligus Karyawan di Gama Techno, salah satu perusahaan IT, Herman Saksono pada Oktober 2005 pernah berurusan dengan polisi.

Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka karena menghina presiden, setelah memasang foto wajah SBY pada gambar hot versi Mayangsari-Bambang Tri pada blog pribadinya.

Herman memasang foto hasil retouch di blog-nya. Wajah Mayangsari dihapus dan diganti dengan wajah sederet tokoh politik dan selebriti, salah satunya SBY. Keusilannya itu pun membuat Herman sempat dijerat pasal penghinaan kepada kepala negara, 134 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Akan tetapi, kasus itu dihentikan setelah dirinya menghapus foto rekayasa itu di blog-nya.

Seorang tukang sate, Muhammad Arsad pernah ditahan di Mabes Polri setelah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook. Warga Ciracas, Jakarta Timur itu dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Projo DIY Laporkan Butet,...
Projo DIY Laporkan Butet, Jubir Muda TPN: Imajinasi Tidak Bisa Dipenjarakan
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Tindak Lanjuti Kasus...
Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana
Laporan Ketiga, Rocky...
Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved