Putkom Minta Rencana Pajaki Sembako dan Pendidikan Ditinjau Ulang
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:33 WIB
loading...
Puteri Anetta Komarudin (Putkom). Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin yang akrab disapa Putkom menilai rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan dan sembako perlu ditinjau ulang. Politikus Partai Golkar ini tidak setuju jika sembako dan jasa pendidikan dikenakan pajak.
"Menurut pandangan saya, wacana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok ini perlu ditinjau kembali karena dampaknya akan sangat dirasakan secara langsung bagi masyarakat lewat kenaikan harga," kata Puteri kepada SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).
Apalagi, kata dia, saat ini masih perlu fokus mendorong pemulihan daya beli masyarakat yang terpukul akibat pandemi. Terlebih, dia mengatakan, perlu diingat bahwa komponen konsumsi rumah tangga ini menjadi kontributor terbesar atau sekitar 57% bagi perekonomian Indonesia.
Baca juga: Rocky Gerung Bilang Pajak Sembako Bebani Emak-Emak dan Anak Perempuan
Maka itu, lanjut dia, jangan sampai wacana itu justru menimbulkan distorsi terhadap pemulihan daya beli masyarakat. "Begitupun, terkait wacana pengenaan PPN atas Jasa Pendidikan juga hendaknya dipikirkan secara matang, hati-hati dan bijak dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini. Meskipun, wacana pengenaan PPN tersebut ditujukan kepada sekolah swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi maupun lembaga bimbel," katanya.
"Menurut pandangan saya, wacana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok ini perlu ditinjau kembali karena dampaknya akan sangat dirasakan secara langsung bagi masyarakat lewat kenaikan harga," kata Puteri kepada SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).
Apalagi, kata dia, saat ini masih perlu fokus mendorong pemulihan daya beli masyarakat yang terpukul akibat pandemi. Terlebih, dia mengatakan, perlu diingat bahwa komponen konsumsi rumah tangga ini menjadi kontributor terbesar atau sekitar 57% bagi perekonomian Indonesia.
Baca juga: Rocky Gerung Bilang Pajak Sembako Bebani Emak-Emak dan Anak Perempuan
Maka itu, lanjut dia, jangan sampai wacana itu justru menimbulkan distorsi terhadap pemulihan daya beli masyarakat. "Begitupun, terkait wacana pengenaan PPN atas Jasa Pendidikan juga hendaknya dipikirkan secara matang, hati-hati dan bijak dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini. Meskipun, wacana pengenaan PPN tersebut ditujukan kepada sekolah swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi maupun lembaga bimbel," katanya.
Lihat Juga :