Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikritisi Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Helmy Faishal Zaini.
Menurut Helmy, pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Sebagai salah satu amanat luhur, sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapa pun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).
Helmu menambahkan, pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.
"Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan 'tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah' atau kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat," katanya.
Helmy menekankan, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. "Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," pungkasnya.
Menurut Helmy, pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Sebagai salah satu amanat luhur, sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapa pun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).
Helmu menambahkan, pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.
"Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan 'tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah' atau kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat," katanya.
Helmy menekankan, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. "Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," pungkasnya.
(zik)