Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945
Sabtu, 12 Juni 2021 - 06:57 WIB
loading...
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikritisi Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Helmy Faishal Zaini.
Menurut Helmy, pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Sebagai salah satu amanat luhur, sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapa pun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Polemik Pajak Sembako Muncul karena Ketidakpercayaan pada Berbagai Kebijakan Pemerintah
Helmu menambahkan, pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.
Menurut Helmy, pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Sebagai salah satu amanat luhur, sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapa pun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Polemik Pajak Sembako Muncul karena Ketidakpercayaan pada Berbagai Kebijakan Pemerintah
Helmu menambahkan, pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.
Lihat Juga :