Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945

Sabtu, 12 Juni 2021 - 06:57 WIB
loading...
Sekjen PBNU Helmy Faishal...
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikritisi Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Helmy Faishal Zaini.

Menurut Helmy, pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

"Sebagai salah satu amanat luhur, sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapa pun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan," ujarnya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).



Helmu menambahkan, pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.

"Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan 'tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah' atau kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat," katanya.



Helmy menekankan, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. "Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU Mohon Doa untuk...
PBNU Mohon Doa untuk Kesembuhan KH Said Aqil Siroj
Gencarkan Syiar, PBNU...
Gencarkan Syiar, PBNU Kirim Dai ke 8 Negara dan Pelosok Indonesia
GP Ansor Gandeng LPDB-UMKM...
GP Ansor Gandeng LPDB-UMKM Gerakkan Kemandirian Ekonomi lewat Koperasi
Kongres: Jembatan Hati...
Kongres: Jembatan Hati Kader Muslimat
Perkuat Kelembagaan,...
Perkuat Kelembagaan, BPKH Jalin Sinergi dengan PBNU
Arifatul Choiri Terpilih...
Arifatul Choiri Terpilih sebagai Ketua PP Muslimat NU, Khofifah Jadi Ketua Dewan Pembina
Kapolri: Polri-PBNU...
Kapolri: Polri-PBNU Komitmen Jaga Keberagaman dan Waspadai Radikalisme
Munas NU 2025 Tegaskan...
Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
Presiden Prabowo Merasa...
Presiden Prabowo Merasa Aman dan Nyaman Hadiri Harlah ke-102 NU
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved