Pasal Pidana Bagi Penghina Presiden di RUU KUHP untuk Menjaga Kehormatan

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:20 WIB
loading...
Pasal Pidana Bagi Penghina...
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pencantuman pasal pidana bagi penghina presiden RUU KUHP untuk menjaga kehormatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyantuman kembali pasal pidana kepada pelaku penghinaan terhadap presiden dan lembaga, institusi negara seperti DPR, kementerian dan lembaga dalam draft RUU KUHP untuk menjaga kerhormatan.

"Diturunkan ancaman hukumannya, maka penegak hukum tidak bisa langsung kemudian menangkap dan menahan. Kenapa dipertahankan? Sekarang di KUHP itu ada pasal pidana menghina presiden kepala pemerintahan atau kepala negara lain yang sedang berkunjung ke kita (Indonesia). Masak menghina presidennya sendiri dibiarkan begitu saja. Nah itu salah satu argumentasi nya," ujar Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, di Gedung Nusantara III, Selasa (8/6/2021). Baca juga: Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik

Arsul Sani menjelaskan apabila sanksi pidana tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang menghina Presiden tapi juga untuk lembaga institusi negara. "Jadi untuk menjaga martabat dan kehormatan presiden itulah disepakati pasal itu ada, hanya supaya tidak menabrak putusan MK dirubah menjadi delik aduan. Untuk anggota DPR, ada pasal di KUHP penghinaan terhadap lembaga negara tidak hanya DPR. Kalau kita menghina lembaga negara yang lain itu juga berpotensi dipidanakan. Itu juga pasal yang dulu kita perdebatkan. Nah kalau ini dibahas, kita dengarkan lagi apa yang ada di dalam ruang publik. Tentunya biasa pendapat ada pro dan kontra," lanjut Arsul Sani. Baca juga: MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan

Arsul Sani mengungkapkan RUU KUHP tetap akan disosialisasikan kepada masyarakat dan ke depannya akan dibuat berbagai diskusi dan seminar dimana elemen masyarakat dapat berpartisipasi dan mengkritisi. "Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang. Tapi kita juga minta kepada masyarakat sipil, kalau pendapatnya tidak diterima secara utuh, kemudian dibilang DPR atau pembentuk UU ini tidak mendengar aspirasi rakyat. Tidak begitulah, kami harus mencari jalan tengah yang terbaik seperti apa," jelas Arsul Sani.

Di satu sisi kebebasan berekspresi mengemukakan pendapat itu harus terjamin, tapi di sisi lain itu tidak berubah menjadi ekspresi yang menghina, menista, yang berbasis ujaran kebencian atau hoaks.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Profil Sheikh Hamad...
Profil Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, Sosok di Balik Lompatan Qatar dari Negara Gurun Menjadi Raksasa Kaya Dunia
Berita Terkini
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved