Pasal Pidana Bagi Penghina Presiden di RUU KUHP untuk Menjaga Kehormatan

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:20 WIB
loading...
Pasal Pidana Bagi Penghina...
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pencantuman pasal pidana bagi penghina presiden RUU KUHP untuk menjaga kehormatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyantuman kembali pasal pidana kepada pelaku penghinaan terhadap presiden dan lembaga, institusi negara seperti DPR, kementerian dan lembaga dalam draft RUU KUHP untuk menjaga kerhormatan.

"Diturunkan ancaman hukumannya, maka penegak hukum tidak bisa langsung kemudian menangkap dan menahan. Kenapa dipertahankan? Sekarang di KUHP itu ada pasal pidana menghina presiden kepala pemerintahan atau kepala negara lain yang sedang berkunjung ke kita (Indonesia). Masak menghina presidennya sendiri dibiarkan begitu saja. Nah itu salah satu argumentasi nya," ujar Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, di Gedung Nusantara III, Selasa (8/6/2021). Baca juga: Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik

Arsul Sani menjelaskan apabila sanksi pidana tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang menghina Presiden tapi juga untuk lembaga institusi negara. "Jadi untuk menjaga martabat dan kehormatan presiden itulah disepakati pasal itu ada, hanya supaya tidak menabrak putusan MK dirubah menjadi delik aduan. Untuk anggota DPR, ada pasal di KUHP penghinaan terhadap lembaga negara tidak hanya DPR. Kalau kita menghina lembaga negara yang lain itu juga berpotensi dipidanakan. Itu juga pasal yang dulu kita perdebatkan. Nah kalau ini dibahas, kita dengarkan lagi apa yang ada di dalam ruang publik. Tentunya biasa pendapat ada pro dan kontra," lanjut Arsul Sani. Baca juga: MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan

Arsul Sani mengungkapkan RUU KUHP tetap akan disosialisasikan kepada masyarakat dan ke depannya akan dibuat berbagai diskusi dan seminar dimana elemen masyarakat dapat berpartisipasi dan mengkritisi. "Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk Undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang. Tapi kita juga minta kepada masyarakat sipil, kalau pendapatnya tidak diterima secara utuh, kemudian dibilang DPR atau pembentuk UU ini tidak mendengar aspirasi rakyat. Tidak begitulah, kami harus mencari jalan tengah yang terbaik seperti apa," jelas Arsul Sani.

Di satu sisi kebebasan berekspresi mengemukakan pendapat itu harus terjamin, tapi di sisi lain itu tidak berubah menjadi ekspresi yang menghina, menista, yang berbasis ujaran kebencian atau hoaks.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved