Pengamat Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara Lahir dari Rezim Antikritik
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:39 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, dinilai lahir dari rezim yang antikritik. Maka itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisinya.
"Saya kira pasal penghinaan ini sudah seringkali didiskusikan dan diperdebatkan," ujar Lucius Karus kepada SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Lucius menambahkan, banyak pihak yang merasa ketentuan terkait penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara ini adalah cara negara menertibkan oposisi yang memang akan selalu mengkritik kekuasaan dan lembaga negara. Menurut dia, mengkritik kekuasaan dan lembaga negara sesungguhnya adalah bagian dari tanggung jawab warga negara untuk mengontrol kekuasaan dan lembaga negara agar tak sewenang-wenang dan sesuka hati menggunaan kekuasaan.
Baca juga: Waspada, Hina Lembaga Negara Lewat Medsos Bisa Dipenjara 2 Tahun
Dia melanjutkan, sistem demokrasi menempatkan kebebasan berpendapat itu sebagai hak setiap orang karena kekuasaan dan lembaga negara hanyalah alat untuk mengatur tata kelola bernegara. "Jadi kritik terhadap kekuasaan dan lembaga negara malah menjadi sebuah tuntutan agar kebijakan yang dihasilkan teruji sejak proses pembuatannya oleh penguasa dan lembaga negara," ujarnya.
Menurut dia, kritik terhadap kekuasaan dan lembaga dalam praktiknya bisa jadi dengan mudah dianggap sebagai penghinaan manakala disampaikan dengan kata-kata yang menyinggung perasaan. "Di situlah poin kritik terhadap ketentuan KUHP soal penghinaan tersebut. Ketika kritik yang disampaikan dengan mudah berubah menjadi bentuk penghinaan maka kebebasan berbicara pun menjadi semakin terancam," katanya.
"Saya kira pasal penghinaan ini sudah seringkali didiskusikan dan diperdebatkan," ujar Lucius Karus kepada SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Lucius menambahkan, banyak pihak yang merasa ketentuan terkait penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara ini adalah cara negara menertibkan oposisi yang memang akan selalu mengkritik kekuasaan dan lembaga negara. Menurut dia, mengkritik kekuasaan dan lembaga negara sesungguhnya adalah bagian dari tanggung jawab warga negara untuk mengontrol kekuasaan dan lembaga negara agar tak sewenang-wenang dan sesuka hati menggunaan kekuasaan.
Baca juga: Waspada, Hina Lembaga Negara Lewat Medsos Bisa Dipenjara 2 Tahun
Dia melanjutkan, sistem demokrasi menempatkan kebebasan berpendapat itu sebagai hak setiap orang karena kekuasaan dan lembaga negara hanyalah alat untuk mengatur tata kelola bernegara. "Jadi kritik terhadap kekuasaan dan lembaga negara malah menjadi sebuah tuntutan agar kebijakan yang dihasilkan teruji sejak proses pembuatannya oleh penguasa dan lembaga negara," ujarnya.
Menurut dia, kritik terhadap kekuasaan dan lembaga dalam praktiknya bisa jadi dengan mudah dianggap sebagai penghinaan manakala disampaikan dengan kata-kata yang menyinggung perasaan. "Di situlah poin kritik terhadap ketentuan KUHP soal penghinaan tersebut. Ketika kritik yang disampaikan dengan mudah berubah menjadi bentuk penghinaan maka kebebasan berbicara pun menjadi semakin terancam," katanya.
Lihat Juga :