LPPP, Ikhtiar agar Pemegang Polis Tak Menangis

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:02 WIB
loading...
A A A
Pemegang polis asuransi jiwa membeli produk asuransi jiwa dalam jangka waktu yang lama dengan membayar premi hingga bertahun-tahun dengan harapan setelah periode tertentu dapat diuangkan atau diklaim. Tentu akan membuat kecewa dan tak percaya lagi kepada skema asuransi apabila perusahaan asuransi gagal bayar.

Sedangkan polis asuransi umum biasanya memiliki masa pertanggungan satu tahun atau kurang dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Bila tidak terjadi risiko, maka uang premi tidak dikembalikan kepada pemegang polis.

Di awal pelaksanaan skema penjaminan pemegang polis, sangat bagus jika dimulai dengan jenis produk asuransi yang terbatas dan besaran klaimnya. Jaminan kiranya dirancang tidak berlebihan. Dari pengalaman setelah berjalannya waktu, peningkatan cakupan produk atau peningkatan batasan klaim yang dijamin dapat dilakukan.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)