Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jum'at, 07 Februari 2025 - 21:45 WIB
loading...
Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun tersangka baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," terang Qohar saat ju pa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, tersangka didyga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," terang Qohar saat ju pa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, tersangka didyga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat Juga :