Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
Selasa, 29 April 2025 - 13:40 WIB
loading...
Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh pihak Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Foto: univpancasila.ac.id
A
A
A
JAKARTA - Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh pihak Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Pencopotan itu diduga buntut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor UP berinisial ETH.
Pencopotan Marsudi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025. Pemberhentian tersebut berlaku pada Rabu, 30 April 2025.
Baca juga: Rektor UP Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Marsudi mengatakan, pemberhentiannya dari Rektor UP diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ETH. Sebab, terjadi tekanan dan intimidasi pada sejumlah pejabat UP yang aktif mengadvokasi korban pelecehan seksual, termasuk Marsudi.
Dia menduga pemberhentian itu juga berkaitan dengan penolakannya mengaktifkan kembali ETH sebagai dosen UP. Sesuai Statuta, seharusnya evaluasi menjadi tugas Senat UP, yang mana Senat UP justru tak dilibatkan sehingga dia hingga kini belum dapat menerima evaluasi kinerja tersebut.
Pencopotan Marsudi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025. Pemberhentian tersebut berlaku pada Rabu, 30 April 2025.
Baca juga: Rektor UP Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Marsudi mengatakan, pemberhentiannya dari Rektor UP diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ETH. Sebab, terjadi tekanan dan intimidasi pada sejumlah pejabat UP yang aktif mengadvokasi korban pelecehan seksual, termasuk Marsudi.
Dia menduga pemberhentian itu juga berkaitan dengan penolakannya mengaktifkan kembali ETH sebagai dosen UP. Sesuai Statuta, seharusnya evaluasi menjadi tugas Senat UP, yang mana Senat UP justru tak dilibatkan sehingga dia hingga kini belum dapat menerima evaluasi kinerja tersebut.
Lihat Juga :