Proses Hukum Kasusnya Jalan di Tempat, Wanita Pengusaha di Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang wanita pengusaha di Medan, Sukfen, mengharapkan kasus hukum yang sedang dihadapinya mendapat perhatian dari Mabes Polri. Harapan itu diutarakannya, karena kasus yang ia hadapi telah bergulir sejak 2021. Namun, hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Kasus yang saat ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta di Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadi tanpa persetujuan dari dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Akibatnya, Sukfen yang bergerak di bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta rupiah dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak oleh perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Di sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang pra peradilan menilai bahwa penetapan tersangka kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Sementara itu, menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Prosesnya kan sudah di pengadilan ya, jadi kalo ketentuan mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan pengadilan," ujar Hadi.
Kasus yang telah bergulir sejak 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan kemudian dialihkan ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-bagi keuntungan atau dividen perseroan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Sementara itu, pihak terlapor, AC dan EV, melalui kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah. Mereka juga belum memberikan tanggapan saat Redaksi iNews Media Group menghubungi melalui pesan Whatsapp maupun telepon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan yang bernaung di bawah asuransi ternama. Dengan berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir dengan SP-3 dan ada perhatian khusus dari Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang penegakan hukum.
"Kalau kasus ini SP-3, sama halnya menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumut menyelesaikan kasus ini. Padahal penanganan kasus ini memang sudah ranahnya Polda Sumut," ucap Hasrul.(CM)
Kasus yang saat ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta di Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadi tanpa persetujuan dari dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Akibatnya, Sukfen yang bergerak di bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta rupiah dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak oleh perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Di sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang pra peradilan menilai bahwa penetapan tersangka kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Sementara itu, menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Prosesnya kan sudah di pengadilan ya, jadi kalo ketentuan mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan pengadilan," ujar Hadi.
Kasus yang telah bergulir sejak 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan kemudian dialihkan ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-bagi keuntungan atau dividen perseroan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Sementara itu, pihak terlapor, AC dan EV, melalui kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah. Mereka juga belum memberikan tanggapan saat Redaksi iNews Media Group menghubungi melalui pesan Whatsapp maupun telepon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan yang bernaung di bawah asuransi ternama. Dengan berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir dengan SP-3 dan ada perhatian khusus dari Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang penegakan hukum.
"Kalau kasus ini SP-3, sama halnya menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumut menyelesaikan kasus ini. Padahal penanganan kasus ini memang sudah ranahnya Polda Sumut," ucap Hasrul.(CM)
(ars)