Pandemi, Lebaran Tetap Bisa Bersilaturahmi
loading...
A
A
A
Di bagian lain, politikus PKB ini menjelaskan, dalam konteks larangan mudik yang diberlakukan pemerintah memang terdapat pro-kontra di masyarakat. Namun menurut dia, pro-kontra di alam demokrasi merupakan hal yang wajar. Dia berujar, pemerintah telah menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan jiwa masyarakatnya di tengah suasana pandemi.
"Pandemi memang memaksa semua pihak untuk melakukan pembatasan. Bahkan tidak hanya dalam konteks mudik yang merupakan tradisi, dalam hal pelaksanaan ibadah pun semua dilakukan pembatasan. Semua dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan. Sebab, dalam konsep agama, saya kira ini berlaku agama manapun, keselamatan jiwa harus dikedepankan," ungkapnya.
Yaqut berharap, Idulfitri di tahun kedua pandemi ini bisa menjadi momentum bagi seluruh umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus saling membantu dan berbagi.
“Semoga, kata dia, pandemi Covid-19 ini bisa segera teratasi dan Indonesia segera terbebas dari pandemi,” katanya.
Menjelang perayaan Idulfitri yang masih dalam masa pandemi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bernomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntutan Idulfitri 1442 H.
Dalam edaran yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Agung Danarto tersebut disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021. Sementara Kemenag baru akan menentukan 1 Syawal pada sidang isbat yang digelar hari ini.
"Idulfitri tahun ini masih dalam keadaan musibah Covid-19, yang persebarannya belum landai. Bangsa Indonesia harus gigih dalam mengatasi pandemi ini dengan usaha yang maksimal. Setiap muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar," demikian kutipan edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Muhammadiyah mengeluarkan maklumat bahwa pelaksanan takbir Idulfitri agar dilakukan di rumah masing-masing dengan melibatkan anggota keluarga. Adapun untuk salat sunat Idulfitri diharapkan dilaksanakan di rumah untuk masyarakat yang di lingkungannya terdapat pasien positif Covid.
“Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi,” tulis surat edaran tersebut.
Muhammadiyah juga menyatakan, Idulfitri merupakan Hari Raya Berbuka Puasa sehingga harus dijadikan momentum peningkatan kualitas takwa sebagaimana tujuan berpuasa Ramadan. Momentum tersebut merupakan wahana perwujudan praktik keislaman yang menyemai nilainilai kebaikan, kesalehan, perdamaian, keadilan, kesahajaan, sikap tengahan, persaudaraan, saling tolong, kasih sayang, persatuan, dan kebajikan utama dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.
"Pandemi memang memaksa semua pihak untuk melakukan pembatasan. Bahkan tidak hanya dalam konteks mudik yang merupakan tradisi, dalam hal pelaksanaan ibadah pun semua dilakukan pembatasan. Semua dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan. Sebab, dalam konsep agama, saya kira ini berlaku agama manapun, keselamatan jiwa harus dikedepankan," ungkapnya.
Yaqut berharap, Idulfitri di tahun kedua pandemi ini bisa menjadi momentum bagi seluruh umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus saling membantu dan berbagi.
“Semoga, kata dia, pandemi Covid-19 ini bisa segera teratasi dan Indonesia segera terbebas dari pandemi,” katanya.
Menjelang perayaan Idulfitri yang masih dalam masa pandemi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bernomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntutan Idulfitri 1442 H.
Dalam edaran yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Agung Danarto tersebut disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021. Sementara Kemenag baru akan menentukan 1 Syawal pada sidang isbat yang digelar hari ini.
"Idulfitri tahun ini masih dalam keadaan musibah Covid-19, yang persebarannya belum landai. Bangsa Indonesia harus gigih dalam mengatasi pandemi ini dengan usaha yang maksimal. Setiap muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar," demikian kutipan edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Muhammadiyah mengeluarkan maklumat bahwa pelaksanan takbir Idulfitri agar dilakukan di rumah masing-masing dengan melibatkan anggota keluarga. Adapun untuk salat sunat Idulfitri diharapkan dilaksanakan di rumah untuk masyarakat yang di lingkungannya terdapat pasien positif Covid.
“Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi,” tulis surat edaran tersebut.
Muhammadiyah juga menyatakan, Idulfitri merupakan Hari Raya Berbuka Puasa sehingga harus dijadikan momentum peningkatan kualitas takwa sebagaimana tujuan berpuasa Ramadan. Momentum tersebut merupakan wahana perwujudan praktik keislaman yang menyemai nilainilai kebaikan, kesalehan, perdamaian, keadilan, kesahajaan, sikap tengahan, persaudaraan, saling tolong, kasih sayang, persatuan, dan kebajikan utama dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.