Malam Ini No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak di INTERUPSI bersama Bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, dan Narasumber Kredibel, Pukul 20.00 WIB, Live di iNews
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral video penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti ternama di Jakarta Timur, menjadi perbincangan khalayak luas. Setelah video insiden penganiayaan ini tersebar luas di media sosial, tekanan dari netizen berhasil memaksa aparat penegak hukum bergerak cepat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah hukum di Indonesia hanya bekerja jika sudah viral?
Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Aryanto Sutadi, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas tema hangat “No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak”. Masyarakat akan melihat sejauh mana pihak berwajib bergerak cepat dalam menuntaskan sebuah kasus tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Dalam video yang viral, GSH terlihat melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi Ayu Dharmawati yang merupakan karyawan toko roti milik keluarganya. Tersangka meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak karena bukan merupakan tugasnya. Sontak penolakan tersebut memicu kemarahan GSH, yang kemudian menyerang DA secara brutal dengan cara melemparkan kursi dan mesin EDC ke arahnya.
Akibat kejadian tersebut, DA menderita luka sobek di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan. Lantas, Tindakan brutal tersebut mengundang kecaman luas dari masyarakat.
Di era digital ini, media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk menuntut keadilan. Bahkan tidak jarang, tekanan dari netizen menjadi faktor yang mempercepat proses hukum, meskipun seharusnya hukum berjalan independen tanpa desakan publik. Namun, ada kekhawatiran bahwa terlalu mengandalkan viralitas justru akan menciptakan ketimpangan. Bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak viral, Apakah korban akan dibiarkan tanpa keadilan? Dan bagaimana para pakar membahas persoalan ini?
Saksikan selengkapnya INTERUPSI malam ini bersama para narasumber, Aryanto Sutadi-Penasihat Ahli Kapolri, Suparji Ahmad-Pakar Hukum Pidana, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji-Kabareskrim Polri 2008-2009, Irjen Pol (Purn) Rikwanto-Anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ayu Darmawati-Karyawati Toko Roti/ Korban Penganiayaan (floor), Jainuddin-Pengacara Dwi Ayu (floor), pukul 20.00 WIB, live di iNews.
Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Aryanto Sutadi, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas tema hangat “No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak”. Masyarakat akan melihat sejauh mana pihak berwajib bergerak cepat dalam menuntaskan sebuah kasus tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Dalam video yang viral, GSH terlihat melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi Ayu Dharmawati yang merupakan karyawan toko roti milik keluarganya. Tersangka meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak karena bukan merupakan tugasnya. Sontak penolakan tersebut memicu kemarahan GSH, yang kemudian menyerang DA secara brutal dengan cara melemparkan kursi dan mesin EDC ke arahnya.
Akibat kejadian tersebut, DA menderita luka sobek di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan. Lantas, Tindakan brutal tersebut mengundang kecaman luas dari masyarakat.
Di era digital ini, media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk menuntut keadilan. Bahkan tidak jarang, tekanan dari netizen menjadi faktor yang mempercepat proses hukum, meskipun seharusnya hukum berjalan independen tanpa desakan publik. Namun, ada kekhawatiran bahwa terlalu mengandalkan viralitas justru akan menciptakan ketimpangan. Bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak viral, Apakah korban akan dibiarkan tanpa keadilan? Dan bagaimana para pakar membahas persoalan ini?
Saksikan selengkapnya INTERUPSI malam ini bersama para narasumber, Aryanto Sutadi-Penasihat Ahli Kapolri, Suparji Ahmad-Pakar Hukum Pidana, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji-Kabareskrim Polri 2008-2009, Irjen Pol (Purn) Rikwanto-Anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ayu Darmawati-Karyawati Toko Roti/ Korban Penganiayaan (floor), Jainuddin-Pengacara Dwi Ayu (floor), pukul 20.00 WIB, live di iNews.
(zik)