Pengamat: Perppu No 1 Tahun 2020 Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan salah satu skenario penyelematan negara.
Karyono menyebut, lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi. Pada realitasnya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai pandemi tersebut semakin meluas ke sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Karyono yang juga pengamat sosial politik ini mengungkapkan penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan Perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," katanya.
UU 2 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Karyono tidak memungkiri, bahwa Perppu No 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.
Baca juga: Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020
Soal kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum menurut Karyono bukan hal baru.
"Itu bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.
Tak hanya itu, Karyono juga menyebut sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan. Antara lain, dia menyebut, aturan itu ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak juga di UU Advokat.
Namun demikian, bukan berarti UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istikamah dalam melaksanakan perintah undang-undang ini.
"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," katanya.
Karyono menyebut, lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi. Pada realitasnya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai pandemi tersebut semakin meluas ke sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Karyono yang juga pengamat sosial politik ini mengungkapkan penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan Perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," katanya.
UU 2 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Karyono tidak memungkiri, bahwa Perppu No 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.
Baca juga: Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020
Soal kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum menurut Karyono bukan hal baru.
"Itu bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.
Tak hanya itu, Karyono juga menyebut sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan. Antara lain, dia menyebut, aturan itu ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak juga di UU Advokat.
Namun demikian, bukan berarti UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istikamah dalam melaksanakan perintah undang-undang ini.
"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," katanya.
(abd)