Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:13 WIB
loading...
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 . Gugatan itu dinilai telah kehilangan obyeknya karena aturan itu telah ditetapkan sebagai undang-undang.

“Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Rapid Test Massal, Bisnis Anyar yang Menggiurkan)

Putusan itu berdasarkan hasil dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. MK juga merujuk pada UUD RI 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, Hakim MK Aswanto berpandangan bahwa putusan itu didasari karena Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020 yang dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6516. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen terkait sehingga MK meyakini bahwa Perppu 1/2020 telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.

“Dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek,” jelas Aswanto.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (Baca juga: KH Cholil Nafis: Jika Seluruh Rakyat Ditest Rapid, Tak Sampai Rp40 Triliun)

Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
Pendaftaran TKA SMA...
Pendaftaran TKA SMA 2026 Akan Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Mengenal Slavko Vincic,...
Mengenal Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Berita Terkini
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved