Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR memberikan klarifikasi terkait kejelasan status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Rabu (20/5/2020).
Klarifikasi itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden Joko Widodo. Ia didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan beberapa pejabat lainnya.
"DPR di dalam Rapat Paripurna ke-15, Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020, Selasa 12 Mei 2020, telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan, Perppu itu ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang. ( ).
"Hal itu tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516 yang kemudian disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," jelas dia.
Terkait penjelasan tersebut, MK meminta pemerintah agar segera mengirimkan dokumen resmi tentang UU yang telah diterbitkan. Hal itu dibutuhkan untuk mendukung putusan yang akan dikeluarkan setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Pemerintah supaya mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud. Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah. Kemudian, segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan. Setelah itu akan dibawa dalam rapat permusyarawatan hakim untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah," kata Hakim MK Arief Hidayat. ( ).
Klarifikasi itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden Joko Widodo. Ia didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan beberapa pejabat lainnya.
"DPR di dalam Rapat Paripurna ke-15, Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020, Selasa 12 Mei 2020, telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ia menjelaskan, Perppu itu ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang. ( ).
"Hal itu tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516 yang kemudian disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," jelas dia.
Terkait penjelasan tersebut, MK meminta pemerintah agar segera mengirimkan dokumen resmi tentang UU yang telah diterbitkan. Hal itu dibutuhkan untuk mendukung putusan yang akan dikeluarkan setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Pemerintah supaya mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud. Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah. Kemudian, segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan. Setelah itu akan dibawa dalam rapat permusyarawatan hakim untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah," kata Hakim MK Arief Hidayat. ( ).
(zik)