Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:02 WIB
loading...
Sidang di MK, Sri Mulyani...
Menkeu Sri Mulyani dan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR memberikan klarifikasi terkait kejelasan status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Rabu (20/5/2020).

Klarifikasi itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden Joko Widodo. Ia didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan beberapa pejabat lainnya.

"DPR di dalam Rapat Paripurna ke-15, Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020, Selasa 12 Mei 2020, telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Ia menjelaskan, Perppu itu ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang. (Baca juga: Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK ).

"Hal itu tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516 yang kemudian disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," jelas dia.

Terkait penjelasan tersebut, MK meminta pemerintah agar segera mengirimkan dokumen resmi tentang UU yang telah diterbitkan. Hal itu dibutuhkan untuk mendukung putusan yang akan dikeluarkan setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Pemerintah supaya mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud. Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah. Kemudian, segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan. Setelah itu akan dibawa dalam rapat permusyarawatan hakim untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah," kata Hakim MK Arief Hidayat. (Baca juga: Politikus PPP Yakin Skema Pelatihan Kartu Prakerja Jadi Kasus Hukum ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Rekomendasi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved