Oknum Penyidik Polres Tanjung Pinang Dilaporkan ke Propam Polri

Jum'at, 23 April 2021 - 04:20 WIB
loading...
A A A
"Tahap pertama dibayar tunai. Peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah itu dibuktikan dengan adanya bukti Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjung Pinang, Robbi Purba.

Sementara proses penjualan tahap kedua disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan karena alasan masih ada permasalahan yang harus diselesaikan.

"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.

Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan itu kemudian diproses dan kliennya ditetapkan tersangka.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)