Oknum Penyidik Polres Tanjung Pinang Dilaporkan ke Propam Polri

Jum'at, 23 April 2021 - 04:20 WIB
loading...
Oknum Penyidik Polres Tanjung Pinang Dilaporkan ke Propam Polri
Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukum melaporkan oknum di Polres Tanjung Pinang, Kepri ke Divisi Propam Mabes Polri. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukum melaporkan oknum di Polres Tanjung Pinang, Kepri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri), Kamis 22 April 2021. Pelaporan ini terkait dugaan kriminaliasi dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kami datang ke Propam Polri untuk mengadukan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum Polres Tanjung Pinang," kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Henky di Propam Mabes Polri.

Menurut dia, klien pada tanggal 19 dan 21 April 2021 dijemput paksa dengan alasan akan ada pelimpahan tahap dua.

Namun upaya penjemputan tanggal 19 April tak terealisasi lantaran Henky sakit. "Tanggal 21 April, penyidik kembali menjemput paksa klien kami dengan alasan yang sama. Klien kami menolak tapi dipaksa sampai dibawa menggunakan kursi roda, bahasa kami digendong, dijemput seperti ini kemudian dibawa ke kejaksaan," ujar Herdika.

Tim kuasa hukum menyayangkan upaya paksa tersebut. Mengingat kliennya yang sakit dan sudah lanjut usia ini kooperatif dan tak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Klien kami ini umur 82 tahun, sebelah matanya buta, sebelahnya lagi (penglihatan) 50 persen. Klien kami juga ada penyakit prostat, ia tinggal di rumah berdua dengan istrinya umur 80 tahun. Mereka masuk kedalam, seakan-akan klien kami teroris," ungkap Herdika.

Namun, kata Herdika, setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang tidak terlihat adanya kehadiran Jaksa Penuntut Umum yang berwenang untuk menerima pelimpahan tahap kedua tersebut. Akhirnya kliennya dibawa lagi ke Kantor Polres Tanjung Pinang.

"Sampai di Polres Tanjung Pinang klien kami tidak dijinkan kembali ke rumahnya," ujar Herdika.

Tim kuasa hukum berharap laporan itu diproses oleh Propam Polri. "Kami minta Propam Mabes Polri untuk menindak oknum polisi agar dapat dibina lebih baik. Kami cinta Polri, kami cinta Propam, kami bangga dengan Polri, tapi okum-oknum ini yang merusak nama besar Polri," tegas Herdika.

Diceritakan Herdika kasus ini berawal saat kliennya melakukan kesepakatan menjual tanah seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap. Pertama penjualan atas bidang tanah seluas 3 hektare dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp6.750.000.000 dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 hektare.

"Tahap pertama dibayar tunai. Peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah itu dibuktikan dengan adanya bukti Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjung Pinang, Robbi Purba.

Sementara proses penjualan tahap kedua disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan karena alasan masih ada permasalahan yang harus diselesaikan.

"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.

Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan itu kemudian diproses dan kliennya ditetapkan tersangka.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)