Oknum Penyidik Polres Tanjung Pinang Dilaporkan ke Propam Polri

Jum'at, 23 April 2021 - 04:20 WIB
loading...
Oknum Penyidik Polres...
Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukum melaporkan oknum di Polres Tanjung Pinang, Kepri ke Divisi Propam Mabes Polri. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukum melaporkan oknum di Polres Tanjung Pinang, Kepri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri), Kamis 22 April 2021. Pelaporan ini terkait dugaan kriminaliasi dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kami datang ke Propam Polri untuk mengadukan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum Polres Tanjung Pinang," kata Herdika Sukma Negara, kuasa hukum Henky di Propam Mabes Polri.

Menurut dia, klien pada tanggal 19 dan 21 April 2021 dijemput paksa dengan alasan akan ada pelimpahan tahap dua. Baca juga: Propam Polri Bikin Aplikasi Pelaporan, Sahroni: Transparansi Jadi Kunci Perbaikan

Namun upaya penjemputan tanggal 19 April tak terealisasi lantaran Henky sakit. "Tanggal 21 April, penyidik kembali menjemput paksa klien kami dengan alasan yang sama. Klien kami menolak tapi dipaksa sampai dibawa menggunakan kursi roda, bahasa kami digendong, dijemput seperti ini kemudian dibawa ke kejaksaan," ujar Herdika.

Tim kuasa hukum menyayangkan upaya paksa tersebut. Mengingat kliennya yang sakit dan sudah lanjut usia ini kooperatif dan tak mungkin melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Klien kami ini umur 82 tahun, sebelah matanya buta, sebelahnya lagi (penglihatan) 50 persen. Klien kami juga ada penyakit prostat, ia tinggal di rumah berdua dengan istrinya umur 80 tahun. Mereka masuk kedalam, seakan-akan klien kami teroris," ungkap Herdika. Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir: Propam Polri Membanggakan

Namun, kata Herdika, setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang tidak terlihat adanya kehadiran Jaksa Penuntut Umum yang berwenang untuk menerima pelimpahan tahap kedua tersebut. Akhirnya kliennya dibawa lagi ke Kantor Polres Tanjung Pinang.

"Sampai di Polres Tanjung Pinang klien kami tidak dijinkan kembali ke rumahnya," ujar Herdika.

Tim kuasa hukum berharap laporan itu diproses oleh Propam Polri. "Kami minta Propam Mabes Polri untuk menindak oknum polisi agar dapat dibina lebih baik. Kami cinta Polri, kami cinta Propam, kami bangga dengan Polri, tapi okum-oknum ini yang merusak nama besar Polri," tegas Herdika.

Diceritakan Herdika kasus ini berawal saat kliennya melakukan kesepakatan menjual tanah seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap. Pertama penjualan atas bidang tanah seluas 3 hektare dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp6.750.000.000 dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 hektare.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SBY Sebut Pemimpin Haus...
SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi
Propam Polri Periksa...
Propam Polri Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng Terkait Band Sukatani
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Polisi Tembak Polisi...
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR Panggil Kadiv Propam Pekan Depan
Polisi Tembak Polisi...
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kadiv Propam Polri Langsung Dipanggil DPR
Buntut Penyalahgunaan...
Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Perangkat Desa di Tegal Diduga Korupsi Ratusan Juta
Divpropam Mabes Polri...
Divpropam Mabes Polri Turun Tangan Bantu Polda Metro Usut Kasus AKBP Bintoro
Menhan Ukraina Diselidiki...
Menhan Ukraina Diselidiki atas Penyalahgunaan Kekuasaan
2 Polisi Terduga Pemeras...
2 Polisi Terduga Pemeras Warga Malaysia Jalani Sidang Etik Hari Ini
Rekomendasi
Legenda Tinju Naseem...
Legenda Tinju Naseem Hamed Prediksi Daniel Dubois Hancurkan Usyk di Duel Ulang
Pendidikan Indonesia...
Pendidikan Indonesia di Titik Nadir? Ini Seruan Kritis GSM pada Hardiknas 2025
Antrean Sampai 3 Km,...
Antrean Sampai 3 Km, Polisi Berlakukan One Way Arah Puncak Bogor
Berita Terkini
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
Ansor Luncurkan Sistem...
Ansor Luncurkan Sistem untuk Kemudahan Perjalanan Umrah
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
PBNU Khawatir Program...
PBNU Khawatir Program Dedi Mulyadi Ciptakan Anak Nakal yang Terlatih
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved