Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR
Selasa, 20 April 2021 - 15:37 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi langkah pemerintah menjanjikan pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi langkah pemerintah yang menjanjikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.
Baca juga: Ketua MPR Minta Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Nunggak Bayar THR
Bambang meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini, agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan
"Di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas," ujarnya Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Perusahaan Dengerin Nih Kata Airlangga: THR Pekerja Dibayar Full, Paling Lambat H-7 Lebaran
Baca juga: Ketua MPR Minta Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Nunggak Bayar THR
Bambang meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini, agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan
"Di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas," ujarnya Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Perusahaan Dengerin Nih Kata Airlangga: THR Pekerja Dibayar Full, Paling Lambat H-7 Lebaran
Lihat Juga :