Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Senin, 24 Maret 2025 - 13:33 WIB
loading...
Kemenaker mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui Kemenaker telah menetapkan batas pembayaran THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah atau Senin (24/3/2025).
"H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!" tulis laman Instagram @kemnaker dikutip, Senin (24/3).
Kemenaker menyebut apabila karyawan belum mendapatkan hak THR dapat melapor ke Posko THR Kemenaker melalui laman website yang telah disediakan.
Baca juga: 7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id. Jangan ragu untuk memastikan hakmu terpenuhi!" ucapnya.
"H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!" tulis laman Instagram @kemnaker dikutip, Senin (24/3).
Kemenaker menyebut apabila karyawan belum mendapatkan hak THR dapat melapor ke Posko THR Kemenaker melalui laman website yang telah disediakan.
Baca juga: 7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id. Jangan ragu untuk memastikan hakmu terpenuhi!" ucapnya.
Lihat Juga :