Ketua MPR Minta Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Nunggak Bayar THR

Selasa, 20 April 2021 - 15:31 WIB
loading...
Ketua MPR Minta Kemenaker...
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenaker menindak tegas perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti soal kebijakan pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini, di mana pemerintah menjanjikan pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Lebaran, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan segera menerbitkan payung hukum terkait pencairan THR pada Lebaran 2021 ini. “Agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan, di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). Baca juga: Tidak Mudik, Pengendalian Diri yang Berbuah Berkah

Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 Idul Fitri. “Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021,” imbuhnya. Baca juga: Perusahaan Dengerin Nih Kata Airlangga: THR Pekerja Dibayar Full, Paling Lambat H-7 Lebaran

Terkait pengawasannya, mantan Ketua DPR ini meminta agar Kemenaker memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR, sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Jika ditemukan pelanggaran, sambung Bamsoet, Kemenaker dan Disnaker harus memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Meminta Kemenaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja,” tegas Bamsoet.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
PDIP Minta THR Dibagikan...
PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved