Ketua MPR Minta Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Nunggak Bayar THR

Selasa, 20 April 2021 - 15:31 WIB
loading...
Ketua MPR Minta Kemenaker...
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenaker menindak tegas perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti soal kebijakan pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini, di mana pemerintah menjanjikan pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Lebaran, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan segera menerbitkan payung hukum terkait pencairan THR pada Lebaran 2021 ini. “Agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan, di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). Baca juga: Tidak Mudik, Pengendalian Diri yang Berbuah Berkah

Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 Idul Fitri. “Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021,” imbuhnya. Baca juga: Perusahaan Dengerin Nih Kata Airlangga: THR Pekerja Dibayar Full, Paling Lambat H-7 Lebaran

Terkait pengawasannya, mantan Ketua DPR ini meminta agar Kemenaker memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR, sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Jika ditemukan pelanggaran, sambung Bamsoet, Kemenaker dan Disnaker harus memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Meminta Kemenaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja,” tegas Bamsoet.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Elpiji 3 Kg Langka,...
Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan
5 Panduan Cara Login...
5 Panduan Cara Login dan Aktivasi MFA ASN-Digital, Ikuti Langkahnya
2 Anggota LSM Pembacok...
2 Anggota LSM Pembacok Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap di Bandung usai Sepekan Buron
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Rekomendasi
Militer Israel Peringatkan...
Militer Israel Peringatkan Warga Yaman Tinggalkan Daerah Sekitar Bandara Sanaa
3 Cara Membuat Kopi...
3 Cara Membuat Kopi yang Nikmat dan Mantap dari Pakar IPB University
Abbas akan Kunjungi...
Abbas akan Kunjungi Lebanon untuk Lucuti Senjata Faksi-faksi Perlawanan Palestina
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved