Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice
Senin, 12 April 2021 - 13:32 WIB
loading...
Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya sedang menyiapkan memori banding atas putusan kasus suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan namanya dari red notice interpol. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang diterimanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Vonis tersebut terkait suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice alias daftar buron.
"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
"Sekarang prosesnya masih proses banding, dan kita sedang mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," imbuhnya.
Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu
Soesilo mengungkapkan alasan banding kliennya karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi-argumentasi.
"Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima. kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia," jelasnya.
"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
"Sekarang prosesnya masih proses banding, dan kita sedang mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," imbuhnya.
Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu
Soesilo mengungkapkan alasan banding kliennya karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi-argumentasi.
"Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima. kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia," jelasnya.
Lihat Juga :