Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB
loading...
Banyak Kejanggalan,...
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan PT MNC Asia Holding Tbk akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SindoNews.
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk . Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Merespons hal tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan putusan itu belum final.

Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.

Baca juga: Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan pada Rabu (22/4/2026).

Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar.

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan mengapa tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Rekomendasi
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved