Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Senin, 27 April 2026 - 09:22 WIB
loading...
Soal Putusan Gugatan...
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. Foto: SindoNews
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan. Karena, masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi.

“Dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” kata Legal Counsel MNC Group Chris Taufik, Senin (27/4/2026).

PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) pun bakal mengajukan upaya banding terhadap putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026 itu.

Baca juga: Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding



“Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Ketika Fenomena Putusan...
Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
MNC Soal Putusan CMNP:...
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Cek! Ini 6 Poin Penting...
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Berencana Ajukan Banding...
Berencana Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final!
Gayus Lumbuun Soroti...
Gayus Lumbuun Soroti Inkonsistensi Gugatan CMNP terhadap MNC
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved